Jakarta, mu4.co.id – Akan ada wacana kenaikan iuran pada peserta kelas 1 dan 2 BPJS Kesehatan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, namun ia tidak menyebutkan nominal kenaikannya serta waktu penerapannya.
“Bisa naik (iuran BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2). Saat ini, sudah waktunya juga naik,” ujar Ali, Kamis (08/08/2024).
Diketahui, wacana kenaikan iuran tersebut juga dibarengi dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sementara untuk kelas 3 dikatakan belum ada rencana kenaikan iuran.
“Kalau kelas 3 enggak akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya PBI (Penerima Bantuan Iuran) kan kelas 3. Kenapa dia PBI? Kenapa? Kenapa dia PBI? Tidak mampu,” tambahnya.
Baca juga: Resmi! Per 1 Agustus Buat SKCK Harus Pakai BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Belum Punya?
Di lain sisi sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menyatakan bersama-sama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan, tengah mengkaji besaran iuran program KRIS yang tidak memberatkan masyarakat.
Sebagai informasi, pelaksanaan KRIS sendiri berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang bertujuan untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang setara bagi peserta BPJS Kesehatan.
(kompas.com)