Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 12:38

Ini Putusan Resmi Mahkamah Internasional Kepada Israel, Apa Saja?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Putusan Resmi Mahkamah Internasional Terkait Genosida Israel [Foto: bbc.com]

Den Haag, mu4.co.id – Mahkamah internasional (ICJ) resmi mengeluarkan putusan kepada Israel yang memenangkan gugatan Afrika Selatan terkait kasus genosida Israel, di persidangan Den Haag, Jumat (26/01/2024).

Hasil putusan tersebut yaitu ICJ memerintahkan Israel untuk menyetop genosida terhadap warga Palestina, dan membantu warga sipil di Gaza Palestina, serta mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.

Berikut poin-poin putusan ICJ atau tindakan darurat sementara diantaranya yaitu:

  • Israel harus mengambil tindakan apa pun untuk mencegah genosida; membunuh anggota suatu kelompok, melukai, merancang situasi untuk menghancurkan suatu kelompok, hingga melakukan tindakan yang dapat mencegah perempuan Palestina melahirkan.
  • Israel harus memastikan militernya tidak melakukan tindakan genosida.
  • Israel harus mencegah dan menindak pernyataan publik yang dapat menghasut dilakukannya genosida di Gaza.
  • Israel harus memastikan akses kemanusiaan.
  • Israel harus mencegah pemusnahan barang bukti yang diperlukan dalam penyelidikan kasus genosida.
  • Israel harus menyerahkan laporan kepada Mahkamah Internasional dalam kurun satu bulan setelah putusan ini.

Baca juga: Usai Gugat Israel, Afrika Selatan Bersiap Tuntut AS dan Inggris

Namun tindakan darurat dalam putusan ICJ tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan yang diajukan Afsel, salah satunya gencatan senjata. Menteri Luar Negeri Afsel Naledi Pandor menilai tanpa gencatan senjata, perintah tersebut tidak akan berhasil.

“Saya berharap kata penghentian dimasukkan dalam putusan, namun saya puas dengan perintah yang telah diberikan,” kata Pandor.

Kendati demikian, ICJ menyatakan tidak akan mengesampingkan kasus genosida. Serta memutuskan bahwa orang-orang Palestina merupakan kelompok yang dilindungi berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

Menanggapi hasil putusan tersebut, Israel menolak tuduhan genosida dan menyebutnya sebagai tuduhan yang salah dan menyimpang.

Pihak Israel mengatakan memiliki hak untuk membela diri sebab, mereka mengatakan menargetkan militan Hamas, bukan warga sipil Palestina, dan berupaya semaksimal mungkin untuk menghindari jatuhnya korban sipil.

Sumber: kompas.com

[post-views]
Selaras