Jakarta, mu4.co.id – Pada Senin (19/8), Nusron Wahid dari Fraksi Golkar ditunjuk sebagai Ketua Panitia Khusus Evaluasi Penyelenggara Ibadah Haji (Pansus Haji) di ruang Pansus, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat yang dihadiri 17 orang dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, mengagendakan penetapan pimpinan pansus.
“Rapat pansus agendanya tunggal yaitu penetapan pimpinan pansus,” ucap Muhaimin di Ruang Pansus, dikutip dari Tempo, Selasa (20/8).
Baca Juga: Pengelolaan Dana Haji Haram Menurut Fatwa MUI, Ini Tanggapan BPKH!
Cak Imin meminta setiap fraksi untuk mengusulkan nama calon ketua Pansus Haji. Beberapa nama yang diusulkan termasuk Nusron Wahid, Wakil Ketua Komisi VIII Diah Pitaloka dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dari PKB, dan Anggota DPR RI Komisi X Ledia Hanifa Amaliah dari PKS.
Setelah musyawarah, anggota sepakat menetapkan Nusron Wahid sebagai ketua, dengan Diah, Marwan, dan Ledia Hanifa Amaliah sebagai wakilnya.
“Alhamdulillah, sebuah kehormatan bagi saya terpilih sebagai Ketua Pansus Haji DPR dalam rapat perdana Pansus Angket Haji hari ini. Saya ucapkan terima kasih kepada Gus Muhaimin Iskandar atas kepercayaannya yang telah secara langsung menyampaikan amanah ini,” tulis Nusron dalam postingan akun Instagramnya.
”Semoga kita dapat melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya, dan mewujudkan ibadah Haji yang lebih sehat, lebih sejahtera, dan membawa kemaslahatan bagi jamaah Indonesia. Aamiin Ya Allah” harap Nusron.
Baca Juga: Menag Yaqut Kembali Dilaporkan ke KPK, Terkait Dugaaan Korupsi Kuota Haji!
Rapat dilanjutkan dengan penentuan jadwal. DPR menyetujui pembentukan Pansus Haji dalam sidang paripurna ke-21 masa persidangan V pada Selasa, 9 Juli 2024. Pembentukan pansus ini disahkan setelah Selly Andriany Gantina dari Komisi VIII DPR RI membacakan alasan pembentukannya.
Sebanyak 35 anggota DPR dari lebih dari dua fraksi mendukung pembentukan pansus untuk menyelidiki penyelenggaraan haji 2024, termasuk masalah terkait pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal 64 ayat 2 mengatur bahwa kuota haji khusus harus 8% dari total kuota haji Indonesia.
(Tempo, Instagram Nusron Wahid)