Jakarta, mu4.co.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengumumkan bahwa 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) telah dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dianggap sudah sejahtera.
Meskipun begitu, total kuota nasional tidak berubah karena peserta yang dicabut akan digantikan oleh warga kurang mampu yang terdaftar di DTSEN.
“Jadi bisa di desil 1, 2, 3, 4, dan 5. Nanti kita akan koordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan itu akan dibantu,” ungkap Saifullah dikutip dari detik news, Selasa (24/6).
Baca Juga: Ringankan Beban Peserta, BPJS Kesehatan Ajukan Pemangkasan Tunggakan JKN
Dari total 7.397.277 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, sekitar 5.090.334 orang tidak tercatat dalam DTSEN, sementara lebih dari 2.306.943 lainnya terbukti masuk kategori desil 6–10, yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Meski begitu, Kementerian Sosial tetap memberi kesempatan bagi peserta yang dinonaktifkan untuk diajukan kembali jika terbukti layak, dengan pengusulan dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Apabila dari 7,3 juta data nonaktif tersebut ternyata orangnya ditemukan dalam kondisi tidak mampu atau sedang menderita sakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui aplikasi SIKS-NG yang disediakan oleh Kementerian Sosial,” lanjutnya.
Baca Juga: Mengubah Faskes BPJS Kesehatan Bisa Dengan HP, Berikut Caranya!
Saifullah menjelaskan bahwa reaktivasi PBI JKN hanya diberikan untuk peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025 dan telah diverifikasi sebagai warga miskin, pengidap penyakit kronis atau berat, atau dalam kondisi medis darurat.
Selain itu, data mereka harus diperbarui dalam dua periode pemutakhiran DTSEN selanjutnya.
“Pengusulan dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), menu PBI JK Sub Menu Reaktivasi. Sementara itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berstatus ‘belum rekam’ wajib terlebih dahulu diproses perekaman KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat,” tutupnya.
(detik news)