Jakarta, mu4.co.id – Indonesia berencana mengimpor pakaian bekas cacahan dari Amerika Serikat sebagai kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART). Namun, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih mengkaji dampaknya terhadap pelaku UMKM dan mengingat kapasitas mesin daur ulang tekstil di dalam negeri belum optimal.
“Terkait pakaian cacah memang ada industri kita yang bisa mengolah menjadi tekstil, didaur ulang. Sebenarnya sudah banyak impor pakaian bekas cacahan sebelumnya, cuma memang optimalisasi mesinnya itu belum sebesar yang kita harapkan,” ungkap Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana dikutip dari detik finance, Rabu (11/3).
Jika mesin daur ulang tekstil dalam negeri beroperasi maksimal, ketergantungan pada bahan baku impor mahal bisa berkurang. Pakaian bekas cacahan dari luar negeri diproyeksikan menjadi alternatif bahan kain murah, meski pemerintah belum memastikan dampaknya terhadap potensi masuknya pakaian bekas ke pasar domestik.
“Kalau dibilang ada jaminan ga (pakaian bekas jadi justru masuk)? ya selama ini pun bukan barang bekas cacah kita kecolongan, bebas masuk. Sekarang tinggal bagaimana, sudah clear lah sikap pemerintah melindungi pasar dalam negeri. Saya yakin sudah dibahas di Kementerian Keuangan,” ujar Temmy.
Sementara itu, Pengusaha tekstil yang tergabung dalam Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) menolak rencana impor pakaian bekas cacahan dari Amerika Serikat.
Ketua Umum IPKB, Nandi Herdiaman, menyatakan pihaknya mendukung impor kapas dengan bea masuk 0% karena dibutuhkan sebagai bahan baku industri.
Namun, impor pakaian bekas dikhawatirkan mengganggu pasar pelaku konveksi. Ia juga mempertanyakan jaminan bahwa yang diimpor benar-benar cacahan pakaian bekas, bukan pakaian bekas utuh, serta meminta pemerintah mempertimbangkan nasib industri kecil menengah yang menyerap jutaan tenaga kerja.
Baca Juga: Cegah Thrifting Ilegal, Bea Cukai Banjarmasin Awasi Ketat Jalur Laut dan Darat
Disisi lain, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, membantah bahwa impor pakaian bekas dari AS termasuk dalam kesepakatan ART. Ia menegaskan barang yang diimpor adalah pakaian yang sudah dihancurkan, bukan pakaian bekas utuh.
“Tidak benar (impor pakaian bekas), yang diatur dalam hal ini adalah impor shredded worn clothing (SWC), yaitu pakaian yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri dan tidak memiliki nilai ekonomi seperti pakaian bekas utuh yang dijual kembali ke pasar (thrifting),” tegas Haryo dalam keterangannya.
Haryo menyebut impor shredded worn clothing (SWC) ditujukan sebagai bahan baku industri kain perca dan benang daur ulang, berbeda dengan pakaian bekas siap pakai yang dilarang. Seluruh impor itu dipastikan diserap industri dalam negeri dan tidak beredar di pasar.
(Detik finance)








![Ilustrasi daur ulang kain-kain perca limbah industri garmen [pakaian]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG_7128-300x180.webp)



