Media Berkemajuan

23 Desember 2024, 09:52

Imbas Kecelakaan Alaska Airlines, Kemenhub Larang Terbang Sementara Pesawat Boeing 737 Max 9 Lion Air

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Lepasnya jendela di pintu keluar darurat pesawat Alaska Airlines [Foto: republika.co.id]

Amerika Serikat, mu4.co.id – Pesawat Alaska Airlines yang terbang dari Portland, Amerika Serikat menuju Ontario di California, alami kecelakaan, yaitu meledaknya bagian belakang pesawat yang membuat jendela di pintu keluar darurat terlepas, sejumlah penumpang mengalami luka-luka, Jumat (05/01/2024).

Pasca kejadian tersebut, Badan Penerbangan Federal Amerika Serikat (FAA) AS Regional Asia Pacific, Boeing, pun menerbitkan larangan terbang bagi pesawat yang berjenis Boeing 737 MAX 9 itu dan melakukan pemeriksaan secara tuntas, Sabtu (06/01/2023).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memutuskan untuk melarang pengoperasian sementara maskapai penerbangan Lion Air pesawat yang berjenis 737 MAX 9 tersebut. Sehingga Lion Air akan melanjutkan kegiatan operasionalnya dengan menggunakan armada pesawat yang berbeda, Senin (08/01/2023).

Baca juga: Pesawat Milik China Mendarat Darurat, 9 Orang Terluka

Diketahui, saat ini di Indonesia sendiri Maskapai Lion Air mempunyai 3 buah pesawat 737 MAX 9 dari perusahaan Boeing tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, M Kristi Endah Murni mengungkapkan bahwa Kemenhub telah berkoordinasi dengan Federal Aviation Administration (FAA) dan Lion Air sebagai maskapai nasional yang menggunakan jenis pesawat Boeing 737-9 MAX.

Dalam keterangan resminya, Kristi mengatakan, “Berdasarkan review dan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara dan koordinasi dengan Lion Air diputuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara pesawat Boeing 737-9 Max sejak tanggal 6 Januari 2024 sampai perkembangan lebih lanjut.”

Ia juga menjelaskan bahwa FAA telah menerbitkan Continued Airworthiness Notification to International Community (CANIC) dan FAA Emergency Airworthiness Directives (EAD) 2024-02-51 pada 6 Januari 2024. Dua surat tersebut lah yang menjadi dasar Kemenhub untuk menghentikan seluruh operasional pesawat Boeing 737-9 Max yang memiliki Mid Exit Door Plug untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Sebagai Informasi, insiden Alaska Airlines ini menjadi insiden yang ke-3 kalinya dialami oleh pesawat berjenis 737 MAX itu. Dua kecelakaan pesawat lain yang serupa yaitu dioperasikan Lion Air dan Ethiopian Airlines, pada tahun 2018 dan 2019, yang menyebabkan semua orang dalam pesawat tersebut tewas menjadi korban.

Sumber: detik.com

[post-views]
Selaras