Jombang, mu4.co.id — Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin ditetapkan jadi tersangka tindak pidana ujaran kebencian usai ditangkap Bareskrim Polri pada Ahad, (30/4/2023) di Jombang, Jawa Timur.
“Tersangka APH telah ditangkap di Kabupaten Jombang, Jawa Timur atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor saudara N selaku Ketua Bidang HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Ahad (30/4) dikutip dari jawapos.com.
Baca Juga: Viral Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah
AP langsung dibawa ke gedung Bareskrim Polri, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).
Diketahui sebelumnya bahwa AP telah melayangkan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah lewat komentar Facebooknya.
Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Kalsel Laporkan 2 Peneliti BRIN ke Polda Kalsel
Hal tersebut membuatnya terjerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber: suara.com (Bangun Santoso) dan jawapos.com (Muhammad Ridwan)