Media Utama Terpercaya

7 Juli 2025, 22:36
Search

Honorer yang Gagal Seleksi ASN atau PPPK Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu. Apa Syaratnya?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Honorer
Ilustrasi pegawai honorer. [Foto: Tribun Jatim]

Jakarta, mu4.co.id – Berita baik bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi ASN 2024. Pemerintah kini menawarkan peluang melalui skema PPPK Paruh Waktu. Namun, pengangkatan tidak dilakukan secara otomatis untuk semua honorer.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang bekerja dengan sistem perjanjian kerja dan jam kerja yang tidak penuh. Mereka menerima upah sesuai kemampuan anggaran instansi. 

Skema ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer, memperjelas status kepegawaiannya, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: BKD Kalsel: Ribuan Honorer di Kalsel Diproyeksikan Jadi PPPK Paruh Waktu

Dilansir dari Klik Pendidikan pada Senin (7/7), ada 3 syarat yang wajib terpenuhi agar tenaga honorer yang tidak lulus ASN 2024 diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, antara lain:

  1. Terdaftar di Database BKN

Hanya tenaga honorer yang telah diverifikasi dan tercatat dalam database BKN yang dapat diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu. Selain itu, tidak akan diproses.

2. Pernah Mengikuti Seleksi ASN 2024

-Honorer harus pernah ikut seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024, tapi gagal.

-Sudah mengikuti seluruh tahapan PPPK namun tidak dapat formasi karena keterbatasan kebutuhan atau formasi.

3. Diusulkan oleh Instansi Masing-masing

Pengangkatan honorer diusulkan oleh instansi tempat mereka bekerja, yang wajib mengajukan semua honorer yang memenuhi syarat ke Kemenpan-RB. Setelah disetujui, honorer akan menandatangani kontrak kerja selama satu tahun.

Baca Juga: Benarkah Honorer R3 yang Tak Lolos CPNS Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu? Ini Kata BKN!

Dalam 3 bulan pertama, PPPK Paruh Waktu wajib menyusun rencana kerja dan mulai menunjukkan hasil nyata. Kinerja dievaluasi setiap triwulan dan tahunan, yang menentukan perpanjangan kontrak atau kemungkinan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. 

Skema ini diharapkan memberi kepastian bagi honorer yang telah lama mengabdi, namun hanya yang memenuhi syarat yang dapat lanjut ke tahap berikutnya.

(Klik Pendidikan)

[post-views]
Selaras