Palangka Raya, mu4.co.id – Sejak awal Januari hingga 4 Oktober 2023 marak terjadi kebakaran lahan gambut, Pelaksana Tugas (Plt) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Alman P Pakpahan mengungkapkan, seluas 655,08 hektare lahan gambut di daerah Palangka Raya terbakar.
“Jumlah ini tersebar di empat dari lima kecamatan di Palangka Raya, dengan jumlah 475 kali kejadian kebakaran lahan,” kata Alman, Kamis (5/10).
Adapun wilayah yang terjadi kebakaran lahan yakni Kecamatan Jekan Raya dengan 251 kejadian kebakaran, Kecamatan Pahandut 67 kejadian, Kecamatan Sabangau 151 kejadian, Kecamatan Bukit Batu 6 kejadian. Sementara Kecamatan Rakumpit tidak ditemukan kejadian kebakaran lahan.
Baca juga: Karhutla Kalsel Makin Parah, Wakil Menteri LHK Langsung Pimpin Pemadaman Karhutla
Alman menyampaikan berdasarkan pengalaman dan paparan para ahli, diduga kuat penyebab dari kebakaran lahan ini karena unsur kesengajaan atau juga karena adanya campur tangan manusia. Meskipun demikian, ia menambahkan pihak berwenang lah yang dapat memastikannya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut melakukan antisipasi kebakaran hutan dan lahan dengan tidak membakar lahan apapun tujuannya, serta memastikan lahan di sekitar miliknya juga tidak terjadi kebakaran.
Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat termasuk sektor swasta berperan aktif membantu pemerintah dalam upaya antisipasi dan upaya pemadaman kebakaran lahan yang saat ini berdampak pada kabut asap.
Saat ini tim pemadam gabungan di lapangan juga terus melakukan pemadaman dan pembasahan lahan gambut baik siang maupun malam hari.
Kebakaran lahan gambut yang sangat sulit dipadamkan karena kondisi lahan gambut yang berongga membuat petugas kesulitan menentukan titik api secara pasti. Di beberapa kejadian, lahan gambut terbakar yang sebelumnya berhasil dipadamkan namun beberapa hari kemudian kembali muncul titik api.
Akibat maraknya kebakaran lahan dan meningkatnya kabut asap di wilayah Palangka Raya maka pemerintah setempat menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Baca juga: Sebaran Kasus ISPA dan Kebakaran Hutan Kalimantan Selatan Per 25 September 2023
Ditetapkannya status tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui dinas terkait akan memenuhi indikator-indikator yang harus dilengkapi saat status tanggap darurat karhutla bencana ditetapkan.
Berdasarkan aplikasi ISPUnet yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pukul 15.00 WIB, kualitas udara di Palangka Raya masuk dalam kategori berbahaya atau kategori hitam.
Sumber: ANTARA Kalteng