Media Berkemajuan

14 Desember 2024, 05:19

Hati-hati, Bercanda Tentang Bom di Pesawat Bisa Kena Pidana!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Bercanda tentang bom di dalam pesawat bisa di pidana [Foto: okezone.com]

Surabaya, mu4.co.id – Maskapai Pelita Air Service (PAS) dengan nomor penerbangan IP 205 rute Surabaya-Jakarta terpaksa menunda penerbangannya karena candaan penumpang tentang bom, Rabu (06/12/2023).

Pelita Air mengungkapkan bahwa pada pukul 13.20 WIB terdapat laporan terkait ancaman bom, dan langsung ditindaklanjuti dengan investigasi oleh tim keamanan Pelita Air.

“Gurauan ancaman bom berasal dari seorang penumpang yang berada di dalam pesawat di penerbangan IP 205 dengan nama Surya Hadi Wijaya, seat number 14A,” ungkap Pelita Air melalui pernyataan resmi.

Salah satu penumpang Pelita Air IP250, Aunur Rofiq, mengaku situasi di dalam pesawat cukup menegangkan, dan banyak petugas bandara, termasuk tentara, yang berjaga di luar pesawat. Namun kru pesawat dan petugas tidak memberikan informasi apapun kepada penumpang.

“Memang menegangkan tadi. Pesawat ini mestinya berangkat jam 13.20 WIB tapi telat 10-20 menit. Kemudian sudah mau take off, tahu-tahu, kok, berhenti. Kami semua bertanya-tanya, ada apa,” ujar Aunur.

Aunur mengungkapkan Petugas memasuki pesawat dan langsung menghampiri laki-laki di kursi penumpang 14A, dan disuruh mengambil barang di kabin lalu dibawa petugas. Kemudian para penumpang diarahkan untuk turun dari pesawat melakukan pemeriksaan.

Menanggapi Gurauan ancaman bom tersebut Aunur mengatakan, “Nah, saya dengar dia bilang ‘Saya cuma bercanda’, tapi terus didorong [agar keluar] sama petugasnya.”

Baca juga: Penumpang Ketahuan Merokok di Pesawat, Ini Bahayanya!

Pelita Air pun melaksanakan protokol keamanan yang berlaku, yakni melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi, serta barang bawaan. Dan hasil pemeriksaan menyatakan semua telah aman.

“Menurut pasal 437 UU No 1/2009, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Sehingga, penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” tulis Pelita Air.

Akibat peristiwa tersebut, Aunur mengaku merasakan pengalaman yang tersiksa. Sebab, ia dan penumpang lain terpaksa harus batal berangkat ke Jakarta dalam kondisi tidak mengetahui informasi apapun. “Jadi tadi itu menyiksa perasaan. Di dalam enggak tahu apa-apa tapi di luar ramai [petugas],” kata Aunur.

Sumber: cnbcindonesia.com

[post-views]
Selaras