Jakarta, mu4.co.id – Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), mengungkap bahwa harga tiket pesawat di Indonesia berada di peringkat kedua tertinggi di dunia.
Secara global, Brasil memiliki harga tiket lebih tinggi daripada Indonesia. Di kawasan ASEAN, Indonesia juga menjadi negara dengan harga tiket pesawat rata-rata yang paling mahal.
“Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil,” tulis Luhut dikutip dari akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Senin (15/7).
Luhut berpendapat bahwa lonjakan harga tiket pesawat di Indonesia disebabkan oleh meningkatnya aktivitas penerbangan setelah pandemi Covid-19 mereda.
Baca Juga: Rencana Iuran Pariwisata Dalam Tiket Pesawat, Ini Kata Ketum Asosiasi Maskapai Indonesia!
“Harga tiket penerbangan yang cukup tinggi dikeluhkan oleh banyak orang akhir-akhir ini, penyebabnya karena aktivitas penerbangan global yang telah 90 persen pulih dibandingkan dengan situasi sebelum pandemi,” ungkap Luhut.
Berdasarkan data IATA, pada 2024 akan ada 4,7 miliar penumpang global atau 200 juta penumpang lebih banyak daripada 2019.
“Kami menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, misalnya evaluasi operasi biaya pesawat. Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi rincian pembentukannya,” ucapnya.
Dia menyatakan bahwa pihaknya sedang merencanakan strategi untuk mengurangi biaya CBH tersebut, dengan mempertimbangkan jenis pesawat dan jenis layanan penerbangan.
Baca Juga: Pemerintah Putuskan Dana Pariwisata Dibebankan ke APBN, Begini Penjelasannya!
“Selain itu, kami juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan bea masuk dan pembukaan Lartas barang impor tertentu, untuk kebutuhan penerbangan dimana porsi perawatan berada di 16 persen porsi keseluruhan setelah avtur,” jelas Luhut.
Ia menyatakan bahwa sistem tarif yang berbasis pada sektor rute berpotensi mengakibatkan penumpang yang melakukan transfer atau berganti pesawat harus membayar dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC).
“Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan,” ujarnya.
(Kompas)