Media Berkemajuan

23 Oktober 2024, 04:31

Hakim Bebaskan Tuduhan Pegi, Ini 9 Poin Putusannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Hakim Eman Sulaeman [kiri], Pegi Setiawan [kanan]. [Foto: Kompas, ANTARA]

Bandung, mu4.co.id – Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang menangani kasus Pegi Setiawan, telah memutuskan penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum.

Adapun 9 poin putusan praperadilan Pegi Setiawan yang dibacakan oleh Hakim dalam putusan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7).

Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Ketiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polisi Daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Keempat, menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 (atas nama Pegi Setiawan) batal demi hukum.

Baca Juga: Polda Jabar Nyatakan Tersangka Pembunuhan Vina Bukan 11 Tetapi 9 Orang, DPO Hanya 1

Kelima, menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

Keenam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon.

Ketujuh, memerintahkan kepada termohon (Polda Jawa Barat) untuk melepaskan pemohon (Pegi Setiawan) dari tahanan.

Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat nya seperti sedia kala.

Sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara.

“Demikianlah diputus pada hari ini, Senin tanggal 8 Juli 2024 oleh Eman Sulaeman sebagai hakim Tunggal berdasarkan ketetapan ketua pengadilan, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” ujar Hakim Eman Sulaeman, dikutip dari Kompas, Selasa (9/7).

“Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan.”

(Kompas)

[post-views]
Selaras