Jakarta, mu4.co.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau kerap disapa Gus Ipul, menyampaikan bahwa para guru Sekolah Rakyat akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan menerima SK dari Kementerian Sosial.
Sementara itu, kepala sekolah Sekolah Rakyat akan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, dengan masa transisi dalam proses pengangkatan tersebut.
Menurut Gus Ipul, penetapan status guru Sekolah Rakyat telah dibahas secara matang bersama KemenPAN-RB. Dari proses seleksi, sebanyak 1.500 calon guru telah terjaring dan diberi informasi terkait status serta lokasi penempatan mereka.
Baca Juga: Kalsel Bakal Bangun Sekolah Rakyat Untuk Masyarakat Kurang Mampu
Ia juga menyatakan tidak mempermasalahkan sekitar 100 orang yang mundur karena lokasi penempatannya dianggap terlalu jauh dari tempat tinggal.
“Kalau mereka yakin, silakan lanjut. Kalau masih ragu, boleh mundur. Kita tidak mau memaksa sebelum ada SK,” ucap Gus Ipul dikutip dari Kompas, Ahad (29/6).
Sementara itu, Kementerian Sosial menargetkan merekrut 1.544 guru untuk mengajar di Sekolah Rakyat mulai tahun ajaran 2025–2026.
(Kompas)