Jakarta, mu4.co.id – Guru aparatur sipil negara (ASN) kini bisa mengajar di sekolah swasta, berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 16 Januari. Hal itupun menjadi jawaban atas aspirasi guru maupun satuan pendidikan.
Dilansir jpnn.com, Senin (20/01/2025), Dirjen Guru Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengatakan bahwa Kemendikdasmen akan mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan Permendikdasmen tentang redistribusi guru ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Redistribusi guru ASN sendiri mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda dan masyarakat yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian.
“Dengan terbitnya Permendikdasmen 1 Tahun 2025, maka guru ASN PPPK maupun PNS bisa mengajar di sekolah swasta, tetapi ada batasan maksimalnya,” kata Nunuk yang yang dihubungi JPNN, Jumat (17/01/2025).
Baca juga: Mendikdasmen Umumkan Perubahan Syarat Sertifikasi Guru 2025, Seperti Apa?
Adapun merujuk pada aturan tersebut, Guru PNS yang diredistribusi harus memenuhi kriteria berikut:
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
- memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
- memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
- sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
- tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta
- tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Sementara itu, ketentuan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diredistribusi harus memenuhi kriteria berikut:
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
- memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama;
- memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik;
- sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
- tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 6) tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Baca juga: Penempatan Guru PPPK Bakal Ditinjau Kembali, Ini Penjelasan Mendikdasmen!
Adapun kriteria satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam menerima redistribusi guru ASN harus memenuhi kriteria berikut:
- memiliki izin operasional dari Pemda;
- terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 tahun;
- melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan kementerian;
- memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia;
- memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan;
- tidak menolak dana bantuan operasional satuan pendidikan; dan 7) memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.