Media Utama Terpercaya

12 Februari 2026, 21:42
Search

Global Fraud Index 2025: Indonesia Peringkat Kedua Negara Paling Rentan Penipuan Digital Dunia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Indonesia Peringkat Kedua Negara Paling Rentan Penipuan Digital Dunia
Indonesia Peringkat Kedua Negara Paling Rentan Penipuan Digital Dunia [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Perusahaan teknologi verifikasi global, Sumsub, dalam laporannya “Global Fraud Index 2025″ mengungkapkan daftar negara dengan tingkat perlindungan terendah terhadap penipuan digital di dunia.

Dalam laporan tersebut, dari total 112 negara yang dianalisis, Indonesia berada di peringkat kedua sebagai negara paling rentan terhadap penipuan digital, tepat di bawah Pakistan.

Posisi itu pun menempatkan Indonesia dalam kelompok negara berisiko tinggi, di tengah percepatan ekonomi digital, pertumbuhan transaksi keuangan daring, serta masifnya penggunaan platform e-commerce dan media soosial, sekaligus menjadi tantangan besar dalam penguatan keamanan digital nasional.

Selain Pakistan dan Indonesia, negara lain yang masuk dalam daftar 15 negara paling rentan terhadap penipuan digital diantaranya yaitu: Nigeria, India, Tanzania, Uganda, Bangladesh, Rwanda, Azerbaijan, Sri Lanka, Ethiopia, Brasil, Armenia, Kenya, dan Kolombia.

Baca juga: Daftar 10 Negara Penghasil Emas Terbesar di Dunia, Indonesia Masuk?

Lebih lanjut, Sumsub menjelaskan bahwa pemeringkatan Global Fraud Index 2025 tidak disusun semata berdasarkan jumlah kasus penipuan digital, namun dengan menilai berbagai faktor struktural dalam ekosistem digital yang menjelaskan mengapa suatu negara lebih rentan terhadap penipuan dibanding negara lain.

Penilaian tersebut mencakup tingkat aktivitas kejahatan digital, kesiapan teknologi dan infrastruktur, peran pemerintah dalam regulasi dan penegakan hukum, serta kondisi ekonomi yang memengaruhi kerentanan masyarakat.

Laporan itu pun menegaskan bahwa penipuan digital merupakan persoalan multidimensional yang tidak hanya bersumber dari kejahatan siber, tetapi juga dari interaksi kompleks antara teknologi, ekonomi, regulasi, dan perilaku sosial.

Bagi Indonesia, temuan ini menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah hingga pelaku industri digital, untuk mempercepat penguatan regulasi, meningkatkan literasi digital masyarakat, serta membangun sistem keamanan yang adaptif dan berkelanjutan.

Laporan itu pun menegaskan bahwa perlindungan ekonomi digital tidak dapat hanya mengandalkan teknologi semata, melainkan membutuhkan ekosistem yang solid, regulasi yang kuat, dan kesadaran publik yang tinggi.
(kabarsdgs.com)

[post-views]
Selaras