Jakarta, mu4.co.id – PT Bank Danamon Indonesia Tbk ingatkan nasabah bahwa gesek tunai (gestun) dilarang oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Praktik ini melibatkan penarikan uang tunai menggunakan limit kartu kredit melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) di merchant, yang dianggap sebagai transaksi fiktif.
Meski gestun terlihat praktis bagi nasabah yang membutuhkan uang tunai cepat, praktik ini melanggar hukum dan berpotensi merugikan nasabah secara finansial dan non-finansial.
Dilansir dari Kompas pada Kamis (24/10), menurut buku Bijak Ber-e-Banking dari OJK, gesek tunai bukanlah produk bank, sehingga nasabah tidak bisa meminta ganti rugi jika mengalami kerugian dari transaksi ini.
Baca Juga: Hati-hati, Modus Penipuan ATM & NFC di HP Bisa Kuras Rekening, Simak Cara Mencegahnya!
Nasabah yang melakukan gestun rentan terhadap risiko seperti penyalahgunaan data pribadi dan pencurian identitas. Selain itu, gestun dapat digunakan untuk pencucian uang, di mana uang hasil kejahatan disamarkan melalui transaksi berulang yang tampak sah.
Consumer Lending Business Head Bank Danamon, Enriko Sutarto, mengingatkan nasabah agar waspada dan menghindari segala bentuk praktik gestun tersebut.
Bank Danamon juga menegaskan pentingnya menggunakan kartu kredit sesuai fungsinya sebagai alat pembayaran yang sah, bukan untuk memperoleh uang tunai secara ilegal.
(Kompas)