Media Utama Terpercaya

6 Juli 2025, 12:17
Search

Ganggu Lalu Lintas, Tim Gabungan Tertibkan Pelaku Jasa Penukaran Uang di Banjarmasin

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Jasa Penukaran uang ditertibkan
Tim Gabungan Tertibkan Pelaku Jasa Penukaran Uang di Banjarmasin [Foto: bakabar.com]

Banjarmasin, mu4.co.id ‐  Petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri melakukan penertiban terhadap pelaku jasa penukaran uang karena beraktivitas di bahu jalan, yakni di kawasan Lambung Mangkurat dan R Soeprapto, Senin (17/3/2025).

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin, Hendra menyebut pihaknya tidak melarang profesi mereka sebagai jasa penukaran uang. Namun aktivitas mereka di bahu jalan, yang melanggar Undang-Undang (UU) Lalulintas.

“Kita tidak melarang mereka sebagai jasa penukaran uang. Tapi berada di bahu jalannya yang salah. Kalau bisa cari tempat yang tidak mengganggu. Misalnya di halaman ritel dan lainnya,” ujar Hendra.

Pihaknya pun telah menjaring tiga pelaku penyedia jasa penukaran uang baru dalam kegiatan tersebut. “Dua di Jalan Lambung Mangkurat dan satu di Jalan Suprapto,” ungkapnya.

Baca juga: Melanggar Aturan, Sejumlah Pedagang Buah dan PKL di Handil Bakti Ditertibkan

Salah satu pelaku jasa penukaran uang di Jalan Lambung Mangkurat, Dian (54) yang sehari-harinya juga berprofesi sebagai tukang ojek dan menjadikan jasa penukaran uang untuk mencari penghasilan tambahan, sempat tidak terima saat ditertibkan oleh petugas gabungan.

Namun saat mendapatkan penjelasan dari petugas, Dian pun mulai memahami bahwa aktivitasnya itu dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas. “Kami sudah menerima penjelasan, untuk mencari tempat lain agar tidak mengganggu arus lalu lintas,” jelas Hendra, Senin (17/3/2025).

Akibat perbuatannya, petugas pun menyita KTP yang bersangkutan untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “Insyallah kami jadwalkan minggu depan untuk menjalani persidangan di kantor Satpol PP,” katanya.
(banjarmasinpost.co.id, rri.co.id)

[post-views]
Selaras