Jakarta, mu4.co.id – Fotokopi KTP tidak akan berlaku lagi sebagai prasyarat mengurus data kependudukan mulai 1 Januari 2024.
Kebijakan ini terjadi karena pemerintah menyiapkan peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital.
Jika selama ini pengguna KTP-el masih memerlukan fotokopi untuk keperluan mengakses layanan publik, maka dengan penerapan identitas digital masyarakat tidak perlu lagi menunjukkan KTP atau menyerahkan fotokopi KTP untuk mengakses berbagai layanan.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Permintaan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup Seperti KTP
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB Cahyono Tri Birowo mengatakan integrasi data pemerintah penting untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi,” katanya dalam Profit CNBC Indonesia segmen Tech A Look on Location, di Menara Bank Mega, Jakarta, dikutip Senin (18/12/2023).
Ia menjelaskan, dengan adanya digital ID maka semua proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi sehingga warga tidak perlu lagi berulang kali mengulang proses yang sama.
“Misalnya warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, ia belum tentu hafal nomor KTP atau membawa KTP. Bisa cukup dicocokkan data biometrik, sidik jari atau mata,” kata Cahyono.
Melalui sistem ini maka tidak ada lagi replikasi data di berbagai instansi. Penyedia layanan cukup melakukan pengecekan ke instansi yang sudah memiliki data yang dibutuhkan. Dalam hal identitas, semua data warga RI sudah tersedia di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
“Bukan dipertukarkan, tapi interoperabilitas. Misal di Dukcapil akan digunakan untuk kesehatan dan tidak isi lagi berbagai formulir. Data bukan untuk masing-masing, tetapi data manunggal,” jelasnya.
Saat ini Pemerintah sedang menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan mengintegrasikan semua data dan aplikasi berbagai lembaga pemerintahan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan pihaknya optimis dapat merampungkan PDN dan mengintegrasikan berbagai data menjadi satu pada Oktober 2024 mendatang.
Ia mengatakan konsolidasi data pemerintah akan dilakukan secara bertahap. Ini dilakukan setelah PDN selesai dibangun tahun depan.
Baca juga: Pemerintah Gencarkan KTP Digital, Siapkah Masyarakat Beralih ke KTP Digital?
Untuk sekarang, penyimpanan data dilakukan pada pusat data nasional sementara.
Lebih lanjut, upaya integrasi bakal didukung Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik yang di dalamnya mengatur soal tata kelola klasifikasi data.
“Peraturan menteri saat ini masih dalam proses finalisasi,” kata Budi.
PDN diharapkan data menjadi infrastruktur yang menopang integrasi dan interoperabilitas semua sistem dan data pemerintah sehingga kualitas layanan publik dan pengambilan kebijakan dapat lebih baik lagi.
Sumber: CNBC Indonesia