Media Berkemajuan

23 Oktober 2024, 05:24

Fix! Pemerintah Bakal Naikkan Pajak Jadi 15%

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pajak
Ilustrasi pajak [Foto: CNBC]

Jakarta, mu4.co.id – Indonesia telah memulai proses penyesuaian regulasi untuk menjadi anggota Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) menggunakan platform khusus bernama portal Aksesi OECD. 

OECD atau Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi sendiri merupakan organisasi intergovernmental atau antar pemerintah negara-negara di dunia yang memiliki misi untuk mewujudkan perekonomian global yang kuat, bersih, dan berkeadilan. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebutkan bahwa proses ini melibatkan 26 komite dan lebih dari 200 indikator regulasi serta kebijakan yang harus diselaraskan dengan standar OECD, termasuk di bidang perpajakan dan sektor keuangan.

Sri Mulyani mengungkapkan hal ini setelah menghadiri Rapat Koordinasi Tim Nasional OECD dan peluncuran Portal Aksesi OECD di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Baca Juga: Tahun Depan, Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4%

“Dari Kementerian Keuangan, lebih dari enam aspek yang langsung berhubungan dengan kita, yaitu mulai dari Komite Perpajakan, Komite Anggaran, Komite yang berhubungan dengan sektor Keuangan, Dana Pensiun, Asuransi dan, yang lain seperti Lingkungan Hidup maupun dukungan terhadap tata kelola dan UMKM,” ungkap Sri Mulyani, dikutip dari CNBC, Sabtu (5/10).

Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan reformasi untuk menyesuaikan dengan standar OECD. 

Reformasi sektor keuangan sendiri sudah dimulai dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Kami sendiri seperti pengelolaan APBN, fiskal, perpajakan, belanja, pembiayaan, maupun reform sektor keuangan yang melalui UU P2SK yang sekarang dalam proses untuk pelaksanaannya,” ucapnya.

Meskipun reformasi sudah berjalan, Sri Mulyani menegaskan bahwa penyesuaian aturan sesuai standar negara-negara OECD akan terus dilanjutkan. Indonesia perlu menyesuaikan regulasi agar setara dengan negara-negara maju dalam organisasi tersebut.

Baca Juga: Pajak Direncanakan Naik Jadi 12%, Ini Tanggapan Pengusaha dan Akademisi!

“Jadi banyak yang masuk di OECD itu sebetulnya sudah masuk dalam reform yang kita kerjakan, tapi untuk benchmarking dan tentu dengan referensi, best practice dari banyak negara akan membuat kita mampu terus ukur kemajuan yang kita lakukan. Kita siap lakukan dan nanti masuk dalam platform ini (Portal Aksesi OECD) akan menjadi transparan dan juga bisa dimonitor,” ujarnya.

Kementerian Keuangan mencakup penerapan Pajak Minimum Global (GMT) dengan tarif 15% yang disarankan OECD dalam reformasi perpajakan, namun pajak atas harta orang kaya belum menjadi prioritas penerapan.

“Untuk GMT ini lagi proses, nanti sedang kita siapkan. Kalau yang itu (Wealth Tax) saya belum tahu, nanti kita cek ya,” ucap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu.

(detik edu, CNBC)

[post-views]
Selaras