Jakarta, mu4.co.id – Dua duta bahasa dari Sumatera Selatan (Sumsel), Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani, menggugat undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang perdana permohonan uji materi UU 9/2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan (UU Sumsel), Kamis (12/02/2026).
Keduanya memohon kepada MK untuk mengoreksi penulisan kata ‘Sumatra’ dan ‘Sumatera’. Mereka menegaskan soal pentingnya ketepatan penulisan nama daerah di dalam peraturan perundang-undangan, sebab nama daerah dinilai bukan hanya penanda geografis, tetapi juga identitas hukum yang menentukan subjek kewenangan pemerintahan.
“Penamaan daerah mempengaruhi keabsahan tindakan administratif, kejelasan kewenangan, serta hubungan hukum antara negara dan warga negara. Oleh karena itu, ketidaktepatan penulisan nama daerah berpotensi menimbulkan implikasi hukum yang lebih luas daripada sekadar persoalan teknis ejaan,” kata mereka.
Dalam kesempatan itu, Insan Kamil mengatakan dalam UU 10/1948 tentang Pembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi secara eksplisit menggunakan penulisan ‘Sumatra’ tanpa huruf ‘e’. Menurutnya penulisan tersebut menunjukkan sejak awal pembentukan wilayah administratif oleh pembentuk undang-undang telah menetapkan ‘Sumatra’ sebagai nomenklatur resmi dan baku. Hal itu kemudian menjadi dasar historis identitas hukum wilayah dan rujukan awal dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan di wilayah Sumatra.
Baca juga: MK Kabulkan Uji Materi UU Pers: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik
Kemudian, perubahan nama ‘Sumatra’ jadi ‘Sumatera’ muncul dalam UU 16/1955 tentang pengubahan perppu pembentukan daerah otonom provinsi di Sumatra dan UU Darurat 16/1055 tentang Perubahan Perppu 3/1950 sebagai UU. Menurutnya aturan itu tanpa disertai penjelasan yuridis, linguistik, maupun administratif yang memadai. Akibatnya hal itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai rasionalitas pembentuk undang-undang dalam mengubah nomenklatur wilayah yang telah mapan secara historis dan administratif.
Di samping itu, kedua pemohon juga menyinggung kata baku yang tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Mereka menilai penulisan kata ‘Sumatera’ dalam UU Sumsel itu tidak merujuk pada kaidah tata Bahas Indonesia yang baku.
“Kondisi ini menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penerapan standar kebahasaan dalam produk legislasi, yang menimbulkan kerugian konstitusional yang diuraikan para Pemohon. Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap kaidah kebahasaan harus ditempatkan sebagai bagian integral dari pembentukan peraturan perundang-undangan guna menjamin keberlangsungan negara hukum yang berlandaskan asas legalitas,” jelas Andhita.
Baca juga: Dua Jet Tempur Sukses Mendarat di Tol Trans Sumatera, Siap Jadi Runway Darurat
Menurut para pemohon putusan itu nama suatu daerah mencerminkan identitas sosial, budaya, dan sejarah masyarakat yang mendiaminya. Penamaan daerah merupakan bentuk pengakuan negara terhadap nilai-nilai historis dan kultural yang hidup secara turun-temurun. Karenanya, mereka menekankan bahwa koreksi penulisan nama daerah tidak hanya berkaitan dengan administrasi negara, tetapi juga dengan upaya melestarikan identitas kolektif dan menjaga ketertiban sosial dalam kehidupan masyarakat.
Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa “Sumatera Selatan” Pasal (1) ayat (1) UU Sumsel bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Sumatra Selatan”.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul mempertanyakan kerugian konstitusional keduanya terkait perbedaan penggunaan antara Sumatera dan Sumatra. “Maka ini harus diuraikan, merugikan hak konstitusional seperti apa. Berikutnya alasannya hanya tidak sesuai KBBI, dianggap inkonstitusional,” katanya.
(cnnindonesia.com)















