Media Utama Terpercaya

10 Oktober 2026, 00:13
Search

Draf RUU Hak Cipta Tengah Dibahas, Akan Atur Royalti Musik, AI hingga Karya Jurnalistik

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
RUU Hak Cipta
Draf RUU Hak Cipta [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 12 Maret 2026, dan kini telah memasuki pembahasan tingkat I bersama pemerintah berdasarkan Surat Presiden Nomor R-21/Pres/05/2026.

Diketahui, RUU Hak Cipta disiapkan untuk menyesuaikan perlindungan karya dengan perkembangan teknologi digital yang semakin pesat. Materi yang dibahas tidak hanya berkaitan dengan hak pencipta dan royalti musik, tetapi juga mencakup pemanfaatan karya jurnalistik, tanggung jawab platform digital, hingga ciptaan yang melibatkan artificial intelligence (AI).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan mengatakan pembaruan regulasi diperlukan agar perlindungan hak cipta dapat mengikuti perkembangan teknologi sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan pencipta, industri kreatif, dan masyarakat.

“Undang-Undang tentang Hak Cipta mencerminkan penghargaan yang layak kepada setiap pencipta, memberikan hak kepada mereka untuk mengontrol penggunaan karya mereka dan mendapatkan imbalan yang adil,” ujar Bob Hasan, Selasa (06/10/2026).

Baca juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Berikut Pokok-Pokok Aturannya!

Diantara yang dibahas dalam Draf RUU yaitu ciptaan berbasis AI dapat memperoleh perlindungan hak cipta apabila terdapat kontribusi kreatif manusia dalam proses pembuatannya, antara lain mencakup adanya konsepsi kreatif manusia, proses seleksi, kurasi, dan penyempurnaan oleh manusia, serta bukti dokumentasi mengenai proses penciptaannya. Hasil akhir ciptaan juga harus mencerminkan pilihan estetika manusia.

Sebaliknya, ciptaan berbasis kecerdasan artifisial yang tidak melibatkan kontribusi intelektual manusia tidak mendapatkan perlindungan hak cipta berdasarkan draf tersebut.

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga diberi kewenangan untuk mengawasi pembuatan dan penyebarluasan konten yang melanggar hak cipta melalui teknologi informasi. Dalam kondisi tertentu, akses terhadap konten yang telah terbukti melanggar hak cipta dapat ditutup berdasarkan mekanisme yang diatur dalam RUU.

Selain itu, Draf RUU juga mengatur mengenai berita aktual menjadi salah satu bagian penting bagi industri media. Pasal 47 dalam draf RUU memberikan pengecualian terhadap pengambilan berita aktual dari kantor berita, lembaga penyiaran, surat kabar, atau sumber sejenis. Namun, pengambilan tersebut harus disertai pencantuman sumber secara lengkap.

Dewan Pers sebelumnya meminta agar aturan mengenai penggunaan kutipan dan pengambilan berita aktual memiliki batas yang jelas, agar pemanfaatan informasi tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak cipta karya jurnalistik.

Di luar persoalan royalti dan platform digital, draf RUU tetap mempertahankan dua unsur utama dalam hak cipta, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat pada pencipta, sedangkan hak ekonomi memberikan hak kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari penggunaan suatu ciptaan.

Di samping itu, Draf RUU juga menambahkan sejumlah hak moral. Pencipta antara lain diberikan hak untuk mengubah judul atau anak judul ciptaan serta menarik kembali ciptaan yang telah dipublikasikan, dengan tetap harus memperhatikan kepentingan pengguna serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, materi RUU tidak hanya berfokus pada pengelolaan royalti. Regulasi tersebut juga mengatur hubungan antara pencipta, pengguna karya, platform digital, dan pihak lain yang memanfaatkan ciptaan.

Saat ini, RUU Hak Cipta masih berada dalam tahap pembahasan sehingga substansi yang terdapat dalam draf saat ini masih dapat mengalami perubahan sebelum ditetapkan menjadi undang-undang. DPR menyatakan pembahasan RUU diarahkan untuk menghasilkan aturan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara hak ekonomi pencipta dan akses masyarakat terhadap karya.
(beritasatu.com)

[post-views]
Selaras