Jakarta, mu4.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp43,75 triliun.
Meski demikian, angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan besarnya nilai ekonomi digital di Indonesia, karena pemerintah masih belum dapat mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) kepada perusahaan digital multinasional yang meraup keuntungan dari pengguna di Indonesia.
Hingga saat ini, setoran pajak yang masuk masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp33,88 triliun. Selain itu, terdapat penerimaan dari pajak aset kripto Rp1,76 triliun, pajak fintech berbasis peer-to-peer lending Rp4,19 triliun, serta pungutan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp3,92 triliun.
Baca Juga: Mendikdasmen Larang Pelajar Main ‘Roblox’, Ini Alasannya!
Hingga Oktober 2025, DJP telah menunjuk 251 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Lima perusahaan terbaru yang ditetapkan sebagai pemungut ialah Notion Labs Inc., Roblox Corporation, Mixpanel Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE.
“Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, dikutip dari Bisnis.com, Jum’at (12/12).
Adapun PPN PMSE hanya dikenakan pada pembelian barang digital dan penggunaan jasa dari penjual atau penyedia layanan luar negeri. Contohnya yaitu PPN yang muncul saat kita berlangganan layanan seperti YouTube, Spotify, antivirus, platform meeting seperti Zoom, hingga pembelian games seperti Roblox dan layanan digital lain dari perusahaan asing. Di luar itu, transaksi tetap mengikuti aturan PPN umum yang sudah berlaku.
Baca Juga: Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Menkeu Purbaya Buka Peluang Turunkan Tarif PPN pada 2026
Rosmauli menyampaikan bahwa hingga 31 Oktober 2025, sebanyak 207 pelaku PMSE yang telah ditunjuk sudah memungut dan menyetor PPN PMSE dengan total Rp33,88 triliun. Setoran tersebut berasal dari akumulasi sejak tahun 2020, mulai Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), hingga Rp8,54 triliun sepanjang 2025.
Sementara itu, pajak fintech menyumbang Rp4,19 triliun, yang berasal dari Rp446,39 miliar (2022), Rp1,11 triliun (2023), Rp1,48 triliun (2024), dan Rp1,15 triliun sepanjang 2025.
(Bisnis.com, DJP)













