Banjarmasin, mu4.co.id – Isu penggabungan biaya parkir ke dalam pajak STNK ramai dibahas di media sosial. Skema ini dikabarkan berlaku mulai tahun 2027 dengan mematok tarif Rp365 ribu per tahun untuk motor dan Rp730 ribu untuk mobil.
Meski wacana tersebut muncul di Makassar dan belum direncanakan di Banjarmasin, kabar ini tetap memicu pertanyaan warga, termasuk para juru parkir resmi yang selama ini terlibat dalam sistem retribusi daerah.
Hal itu disampaikan Rahman (45), juru parkir di kawasan Pasar Lima Banjarmasin. Ia menjelaskan, selama ini hasil parkir disetorkan ke koordinator lapangan lalu diteruskan ke pengelola resmi sebagai bagian dari Pajak Asli Daerah (PAD), sementara dirinya menerima upah harian dari setoran tersebut.
Rahman mengaku belum mengetahui wacana penggabungan biaya parkir dengan STNK, namun khawatir kebijakan itu bisa berdampak pada nasib para juru parkir.
“Kalau orang sudah bayar setahun lewat STNK, terus kami dapat apa? Kalau tidak ada pembagian ya susah juga,” ujar Rahman dikutip dari Banjarmasin Post, Kamis (26/2).
Baca Juga: Pemko Banjarmasin Tak Akan Turunkan Tarif Parkir Mobil. Kenapa?
Sementara itu, sejumlah warga mengaku masih bingung dengan informasi yang beredar dan mempertanyakan apakah kebijakan tersebut akan berlaku secara nasional atau hanya di daerah tertentu.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, Slamet Begjo, menjelaskan bahwa pendapatan parkir daerah terbagi menjadi dua, yakni retribusi yang dikelola Dishub dan pajak pengelola yang ditangani Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD).
Ia menjelaskan, retribusi parkir yang dikelola Dishub mencakup parkir tepi jalan umum dan area kantor pemerintahan, dengan skema bagi hasil 40 persen untuk Dishub dan 60 persen bagi pengelola.
Sementara itu, pajak parkir yang ditangani BPKPAD berasal dari lahan pihak ketiga seperti toko, mal, dan hotel. Kepala BPKPAD Banjarmasin Edy Wibowo menyebut sektor ini memberi kontribusi besar terhadap PAD.
Baca Juga: Lebihi Target, Retribusi Parkir 2025 di Banjarbaru Capai Hingga Rp3,2 Miliar!
“Retribusi parkir yang dikelola Dishub dan pajak parkir sekitar Rp10 miliar setahun,” ujar Edy.
Terkait wacana penggabungan biaya parkir dengan STNK, Edy mengaku belum mendapat informasi pasti. Namun, ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah pendapatan daerah dari sektor parkir.
“Tapi kalau dari masyarakat tampaknya masih berat, karena dalam satu tahun sudah dipatok nominal tertentu,” ungkapnya.
Edy menilai wacana ini perlu dikaji karena tidak semua pemilik kendaraan menggunakan parkir setiap hari, apalagi jika satu rumah memiliki banyak kendaraan sehingga berpotensi membebani warga. Ia juga mengingatkan potensi protes dari masyarakat jika pajak parkir di mal dan hotel tetap berlaku.
(Banjarmasin Post)













