Media Berkemajuan

4 Desember 2024, 01:24

Disdukcapil dan Disdik Kota Banjarmasin Sepakati KIA Jadi Syarat Wajib Masuk Sekolah, Begini Penjelasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
KIA Jadi Syarat Wajib Masuk Sekolah [Foto: tribunnews.com]

Banjarmasin, mu4.co.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin menyepakati bahwa Kartu Indentitas Anak (KIA) menjadi syarat wajib untuk mendaftar masuk ke SD mulai tahun ajaran 2024/2025 mendatang.

Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Nuryadi menyebutkan bahwa dengan adanya KIA diperlukan untuk persyaratan administrasi, serta akan mengurangi kesalahan dalam penulisan nama dalam ijazah.

Pihaknya pun menegaskan, calon siswa baru lebih diprioritaskan kepada anak yang telah memiliki KIA. Dan bagi anak yang tidak memiliki KIA namun sudah terlanjur diterima sekolah sebelumnya, maka perekaman KIA akan dibantu langsung oleh petugas Dukcapil dengan jemput bola. “Jadi nanti akan dilakukan perekaman dengan jemput bola,” bebernya, Dilansir dari banjarmasinpost.co.id, Sabtu (08/06/2024).

Baca juga: Catat! Mulai Bulan Depan Buat SKCK Harus Pakai BPJS Kesehatan

Sementara itu, sebelumnya Kepala Disdukcapil Kota Banjarmasin, Yusna Irawan menjelaskan bahwa latar belakang adanya kebijakan tersebut karena pihaknya menginginkan tidak hanya orang dewasa yang memiliki identitas berupa KTP. Namun juga mereka yang berusia di bawah 17 tahun.

Lebih lanjut dirinya menyebutkan bahwa pengurusan KIA tidak rumit, yakni hanya menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran. “Beberapa TK juga sudah bekerja sama dengan sistem jemput bola. Begitu juga dengan sekolah SD. Hingga saat ini sudah ada ribuan anak yang telah memiliki KIA,” ujarnya, Kamis (06/06/2024).

[post-views]
Selaras