Banjarmasin, mu4.co.id – Menjelang akhir Tahun Ajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin melarang PAUD, TK, SD, dan SMP mengadakan perpisahan di luar sekolah. Plt Kadisdik, Ryan Utama, menyampaikan larangan ini melalui Surat Edaran yang wajib dipatuhi oleh seluruh sekolah di bawah Pemko Banjarmasin.
“Dari kami Disdik sudah ada edaran ke seluruh sekolah, berkenaan larangan melaksanakan perpisahan di luar sekolah,” ujar Ryan dikutip dari Banjarmasin Post, Kamis (24/4).
Terkait hal itu, Ryan turut mengingatkan agar satuan pendidikan tidak mencoba mencari cara untuk tetap menggelar acara perpisahan di luar lingkungan sekolah.
“Misalnya dengan mengemas acara perpisahan menjadi kegiatan lomba, kesenian atau lain sebagainya. Tetap tidak boleh,” ujarnya.
Ryan menyatakan akan mengawasi setiap kegiatan sekolah menjelang akhir tahun ajaran, karena iuran perpisahan kerap memberatkan sebagian orangtua. Ia juga mengimbau para orangtua atau wali murid untuk melaporkan ke Disdik Banjarmasin jika menemukan kejanggalan terkait permintaan iuran perpisahan.
“Silakan sampaikan ke kami apabila ada hal-hal di luar kebiasaan atau dirasa janggal. Kami akan cek ke sekolah yang bersangkutan,” kata Ryan.
(Banjarmasin Post)