Media Berkemajuan

6 Oktober 2024, 17:40

Diisukan Penyalahgunaan Kuota Tambahan Haji, Ini Kata Menag Yaqut!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama. [Foto: Instagram Yaqut Cholil Qoumas]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan untuk operasional ibadah haji tahun 1445 H/2024 M sebagai tanggapan terhadap kritik yang baru-baru ini muncul.

“Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya,” ucap Yaqut, dikutip dari CNN, Senin (24/6).

Kuota haji untuk Indonesia tahun ini mencakup 221.000 orang, dengan 203.320 orang untuk haji reguler dan 17.680 orang untuk haji khusus. Selain itu, Indonesia juga diberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 orang, yang terbagi menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.

Baca Juga: Tahun 2024 Indonesia Dapat Tambahan Kuota Haji 20 Ribu Jemaah. Begini Pembagiannya!

“Kami tidak menyalahgunakan dan insya Allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya,” kata Yaqut.

Sebelumnya, Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik keputusan Kementerian Agama yang mengalokasikan 10.000 kuota untuk haji khusus sebagai tindakan yang sembrono.

Luluk menyatakan bahwa seharusnya kuota tambahan tersebut harus didahulukan untuk jemaah haji reguler guna mengatasi masalah antrean yang dapat mencapai 38 hingga 48 tahun.

Baca Juga: Menag Sebut Indonesia Kembali Dapatkan 221 Ribu Kuota Haji di Tahun Depan!

“Ini adalah tindakan yang sangat sembrono yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan ada potensi pelanggaran terhadap undang-undang,” ucap Luluk.

Luluk menyatakan bahwa batas kuota haji khusus atau ONH Plus sebesar 8 persen sesuai dengan undang-undang, namun kebijakan Kementerian Agama disebut melewati batas tersebut. Dia kemudian menanyakan siapa yang mendapat manfaat dari kebijakan ini.

(CNN)

[post-views]
Selaras