Media Utama Terpercaya

7 Juli 2025, 01:11
Search

Diduga Hentikan Penyelidikan Kasus Korupsi Eks Menag Yaqut, KPK Digugat!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. [Foto: pontas.id]

Jakarta, mu4.co.id – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena dinilai menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Ketua Arruki, Marselinus Edwin Hardhian, menyebut laporan yang diajukan Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) sejak Agustus 2024 belum menunjukkan kemajuan hingga Mei 2025 dari KPK terkait laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut.

“Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024, kelompok masyarakat yang tergabung dalam JPI mengajukan laporan kepada KPK terkait dugaan tindak pidana KKN yang diduga dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Termohon mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut,” ujar Marselinus dalam keterangannya, dikutip dari Kompas, Kamis (15/5).

Baca Juga: Diisukan Penyalahgunaan Kuota Tambahan Haji, Ini Kata Menag Yaqut!

Marselinus menyebut laporan itu memuat dugaan pelanggaran serius, seperti pungutan biaya haji yang tidak sesuai aturan dan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tanpa persetujuan. Ia juga menyoroti temuan Panitia Khusus Angket DPR yang mengindikasikan adanya korupsi dalam penyelenggaraan haji 2024.

Ia menyatakan bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun lalu merupakan yang “paling buruk dalam sejarah”, karena banyak jemaah menghadapi masalah serius, bahkan ada yang sampai meninggal dunia.

“Banyak jemaah yang tidak mendapatkan tenda, makanan, kamar hotel, bahkan ada laporan beberapa orang meninggal dunia akibat ketidakberesan penyelenggaraan haji,” ungkap Marselinus. 

“Ada juga korban yang gagal berangkat ke Tanah suci karena tindak pidana korupsi dalam kuota haji ini,” tambahnya.

Baca Juga: Menuju Akhir Operasional Haji 2024, Berikut Jumlah Jemaah Haji yang Wafat!

Marselinus mengungkapkan bahwa sudah ada lima laporan dugaan pelanggaran oleh Menteri Agama yang masuk ke KPK, namun belum ada penanganan transparan. 

Ia menilai lambannya respons KPK mencerminkan penghentian penyidikan secara terselubung, yang dinilainya tidak sah secara hukum.

“Tindakan KPK yang tidak menindaklanjuti berbagai laporan tersebut dapat dikatakan sebagai penghentian penyidikan secara diam-diam yang tidak sah dan melawan hukum,” tegasnya.

Menurut data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara ini terdaftar dengan nomor 59/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana praperadilan terhadap KPK dijadwalkan pada Selasa, 20 Mei 2025.

(Kompas)

[post-views]
Selaras