Jakarta, mu4.co.id – Polri resmi membekukan penggunaan lampu strobo dan sirine dalam pengawalan kendaraan non-prioritas setelah banyak keluhan masyarakat terkait penggunaannya yang dianggap mengganggu lalu lintas.
“Sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai ‘tot tot’ lagi lah. Setuju ya? Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalu lintas) padat,” kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, Jumat (19/09/2025).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Meski demikian, aturan undang-undang tetap membolehkan kendaraan tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, hingga pengawalan pejabat negara untuk menggunakan fasilitas tersebut.
Baca juga: Perwali Diterbitkan, 5 Jalan di Banjarbaru Ini Jadi Kawasan Tertib Lalu Lintas!
Menanggapi kebijakan tersebut, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan bahwa pihaknya juga sudah pernah membuat surat edaran kepada seluruh jajaran pejabat agar menggunakan lampu strobo dan sirine secara patut dan tertib fasilitas pengawalan.
Menurutnya, jika fasilitas itu dipergunakan tentunya harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain. Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut, semena-mena atau semau-maunya itu. Pihaknya juga terus mengingatkan para pejabat mengenai surat edaran tersebut, karena fasilitas pengawasan juga tidak bisa dihilangkan karena masih diperlukan untuk efektivitas pergerakan pejabat.
“Karena memang ada beberapa yang kemudian memang membutuhkan fasilitas tersebut hanya untuk efektivitas waktu, tapi sekali lagi yang bisa kita lakukan, yang telah terus menerus kita, kita imbau bahwa fasilitas-fasilitas tersebut, jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jasa yang lain,” kata Prasetyo.
Dirinya menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan contoh penggunaan fasilitas pengawasan di jalan. Presiden sering ikut bermacet macetan di jalan dan mengikuti rambu rambu lalu lintas.
“Sebagaimana saudara-saudara perhatikan bahwa bapak presiden memberikan contoh, bahwa beliau sendiri, di dalam mendapatkan pengawalan di dalam berlalu lintas, itu juga sering ikut bermacet-macet, kalau pun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu. semangatnya itu,” paparnya
(serambinews.com)














