Malaysia, mu4.co.id – Malaysia buat kebijakan terkait pria muslim yang tidak menunaikan sholat Jum’at dapat dikenai denda hingga 3.000 ringgit (sekitar Rp11,5 juta) atau hukuman penjara dua tahun.
Aturan ini diberlakukan otoritas negara bagian Terengganu di bawah Partai Islam Se-Malaysia (PAS) sesuai Undang-Undang Pelanggaran Pidana Syariah.
Anggota Dewan Eksekutif Terengganu, Muhammad Khalil Abdul Hadi, menegaskan bahwa absen sekali saja sudah dianggap pelanggaran hukum.
Sebelumnya, sanksi hanya diberikan bagi yang absen tiga kali sholat Jum’at berturut-turut, dengan hukuman maksimal 6 bulan penjara atau denda hingga 1.000 ringgit (sekitar Rp3,5 juta).
“Pengingat ini penting karena sholat Jum’at bukan hanya simbol keagamaan, tetapi juga merupakan bentuk ketaatan umat Islam. Oleh karena itu, hukuman hanya akan dijatuhkan sebagai jalan terakhir apabila peringatan tidak diindahkan oleh mereka yang melalaikan kewajiban ini,” jelas Muhammad Khalil Abdul Hadi dikutip dari detik hikmah, Ahad (24/8).
Baca Juga: Pejuang Brigade Al Qassam Hamas Wajib Khatam Al-Quran Sebelum Maju Ke Medan Perang
Pemerintah Terengganu sendiri berencana memasang spanduk di masjid untuk mengingatkan kewajiban sholat Jum’at, sekaligus mendorong kesadaran publik. Penindakan terhadap pelanggar bisa dilakukan lewat laporan warga atau patroli.
Kebijakan ini mencerminkan dorongan PAS menerapkan hukum Islam lebih ketat di Malaysia.
Namun, aturan tersebut menuai kritik, termasuk dari Direktur Asia Human Rights and Labour Advocates (AHRLA) Phil Robertson yang menilai kebijakan itu mencoreng nama baik Islam, dan mendesak Perdana Menteri Anwar Ibrahim mencabut kebijakan tersebut.
“Kebebasan beragama dan berkeyakinan juga memiliki makna kebebasan untuk tidak berkeyakinan atau berpartisipasi, sehingga otoritas Terengganu terang-terangan melanggar hak asasi manusia dengan undang-undang yang kejam ini,” ujar Phil Robertson.
Aturan Terkait Kewajiban Agama Sudah Tidak Asing di Malaysia
Aturan terkait kewajiban keagamaan di Malaysia sudah ada sejak 2001 dan diperketat pada 2016 dengan tambahan sanksi, termasuk pelecehan pada perempuan di ruang publik dan pelanggaran saat Ramadhan.
Malaysia menganut sistem hukum ganda, dimana pengadilan syariah berlaku untuk umat Muslim yang mencakup sekitar dua pertiga dari 34 juta penduduk.
PAS, partai konservatif yang menguasai legislatif Terengganu, aktif memperluas penerapan hukum syariah.
Upaya serupa yang dilakukan di Kelantan (yang juga dibawah PAS) pada 2021 dibatalkan oleh Mahkamah Federal pada tahun 2024 dengan alasan karena bertentangan dengan konstitusi negara, sehingga memicu protes para pendukung PAS yang menuntut penguatan hukum syariah di Malaysia.
(Detik Hikmah, Berita Borneo)