Media Utama Terpercaya

17 Juni 2026, 21:23
Search

Dana Operasional SPPG Tak Lagi Disamaratakan Rp6 Juta, BGN Sesuaikan dengan Jumlah Porsi

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Agustina Arumsari
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Agustina Arumsari. [Foto: suara.com]

Jakarta, mu4.co.id – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari menyebut insentif Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) akan dievaluasi dan regulasi uang stimulan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diubah.

Kebijakan tersebut diterapkan dengan menyesuaikan data aktual penerima manfaat, sehingga besaran dana operasional harian tidak lagi ditetapkan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

“Nanti itu termasuk ya. Setelah data penerima manfaat itu fix ya, kami harapkan nanti insentifnya enggak fix Rp6 juta semua,” ungkap Arumsari dikutip dari Warta Ekonomi, Rabu (17/6).

Baca Juga: Dapur MBG Akan Dibatasi Hanya Enam per Kecamatan, Ini Alasan BGN!

Sebelumnya, setiap SPPG menerima dana operasional Rp6 juta per hari tanpa memperhitungkan jumlah penerima manfaat. Namun kedepannya, besaran dana akan disesuaikan dengan jumlah porsi yang dilayani sehingga lebih proporsional dengan kebutuhan riil di lapangan. 

Saat ini, BGN tengah melakukan penataan ulang data penerima manfaat dan pengelola SPPG, termasuk menyiapkan penggabungan sejumlah dapur layanan gizi untuk meningkatkan efektivitas program.

“Kita akan gabungkan SPPG ini dengan SPPG ini dan seterusnya. Itu proses yang pasti akan mengikuti proses refocusing. Nah, kemudian kita akan tetapkan insentifnya tidak begitu lagi dong dan tidak sama juga gitu,” ujarnya.

Baca Juga: Menkeu Ungkap Anggaran Program MBG Tahun Ini Bakal Dipangkas. Jadi Berapa?

Perubahan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara dengan memastikan penyaluran dana lebih tepat sasaran. 

BGN juga akan mengevaluasi skema insentif SPPG, sehingga penilaian tidak hanya berdasarkan jumlah makanan yang diproduksi, tetapi juga kualitas, keamanan, dan ketahanan pangan yang disajikan. 

Sebelumnya, insentif harian sebesar Rp6 juta per SPPG diatur dalam petunjuk teknis BGN Tahun Anggaran 2026 yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

Dalam aturan sebelumnya, dana bantuan tetap disalurkan meski pada hari libur dengan masa pemberian selama 313 hari dalam setahun. Perhitungan besaran bantuan juga belum mempertimbangkan jumlah porsi makanan yang disalurkan, serta dana operasional tersebut tidak dikenakan pajak penghasilan.

(Warta Ekonomi)

[post-views]
Selaras