Jakarta, mu4.co.id – Ada 25 nama platform diketahui belum melakukan kewajiban pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Seluruh platform tersebut telah diberitahu secara resmi oleh Kementerian Komdigi.
Kewajiban pendaftaran tersebut termuat dalam Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Pasal 2 dan Pasal 4 dalam Permen 5/2024 menyebutkan kewajiban tiap PSE Lingkup Privat untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi. Kewajiban ini berlaku bagi PSE domestik maupun asing.
Baca juga: Gegara ChatGPT, Perusahaan Bimbel Online di AS Gulung Tikar
Berikut daftar seluruh PSE yang telah diberikan pemberitahuan oleh Komdigi:
• Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)
• Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)
• Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)
• OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)
• Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)
• Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)
• PT Duit Orang Tua (roomme.id)
• AccorS.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)
• InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)
• PT. HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP)
• PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
• Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
• PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
• Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)
• Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
• PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
• Fine Counsel (finecounsel.id)
• PT. Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
• PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
• PT. Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)
• Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)
• PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
• PandaDoc. Inc (pandadoc.com)
• airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)
• PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign)
Seluruh PSE tersebut diminta untuk segera menyelesaikan pendaftaran. Langkah itu dilakukan untuk memastikan ekosistem digital Indonesia yang aman, tertib, dan akuntabel.
Baca juga: Ini Keunggulan GPT-4o, Ancaman Bagi Google!
PSE yang menghiraukan pemberitahuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif. Bahkan, sesuai Pasal 7 Permenkominfo 5/2020, PSE yang tidak melakukan pendaftaran layanannya akan diputus.
“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dilansir dari CNBCIndonesia, Jum’at (21/11).
(CNBCIndonesia)














