Banjarmasin, mu4.co.id – Sering sekali terjadi penipuan melalui toko online abal-abal yang menjual produk dengan iming-iming harga super murah atau bonus berlimpah.
Kejahatan siber saat ini semakin beragam dan menggunakan bermacam cara untuk melancarkan siasat penipuannya. Kita, sebagai konsumen harus berpikir kritis dan teliti sebelum melakukan transaksi keuangan ataupun transfer ke nomor rekening yang diberikan oleh si penipu.
Oleh karena itu sebelum mentransfer sejumlah uang, sebaiknya cek terlebih dulu apakah nomor rekening toko online tersebut berkedok penipuan ataukah tidak? Berikut ini caranya!
Cara Cek Rekening Penipuan
Dilansir dari detiknet, Selasa (22/7) ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk memastikan apakah nomor rekening sebuah toko online merupakan nomor penipuan atau tidak?
1. Melalui CekRekening.id
Kunjungi situs berikut: https://cekrekening.id/home.
Tentukan jenis akun, apakah ingin mengecek Bank atau e-Wallet.
Pilih nama Bank.
Masukkan nomor rekening yang ingin diperiksa.
Klik Periksa.
Apabila nomor rekening atau e-wallet yang diperiksa belum pernah dilaporkan, maka akan tertulis ‘Rekening belum pernah dilaporkan dan didaftarkan’.
Apabila nomor rekening pernah melakukan penipuan, data-data terkait penipu akan diinformasikan.
Baca juga: Penipuan Melalui WhatsApp Makin Marak, Kenali Modus Barunya!
2. Lewat Kredibel
Silahkan masuk ke situs Kredibel.com.
Gulir ke bawah dan lihat bagian Cek Penipu Online.
Letakkan nomor rekening pada kolom yang tersedia.
Tekan tombol Cari.
Jika nomor rekening pernah melakukan penipuan, akan muncul notifikasi ‘Waspada Penipuan! Rekening bank ini pernah dilaporkan melakukan penipuan oleh pengguna’.
Cara Lapor Rekening Penipuan Online
Jika anda pernah menjumpai transaksi berkedok penipuan, maka anda juga bisa melaporkannya. Adapun cara melaporkannya dapat dilakukan melalui situs lapor.go.id atau mengirim email ke OJK.
1. Situs Lapor.go.id
Buka tautan berikut https://lapor.go.id.
Centang Permintaan Informasi pada Pilih Klasifikasi Laporan.
Berikan judul laporan.
Jelaskan dengan detail laporan kalian di kolom yang tersedia.
Pada kolom Ketik Asal Pelapor, kalian bisa menuliskan nama.
Masukkan instansi tujuan dan kategori laporan.
Upload bukti dugaan kejahatan.
Jika ingin laporan tidak dapat dilihat oleh publik, pilih opsi Anonim.
Pilih Lapor!.
Baca juga: Penipuan Digital Merajalela, Iming-iming Dapat Uang dari Like YouTube
2. OJK
E-mail ke konsumen@ojk.go.id.
Jika ingin melakukan laporan melalui telepon, dapat menghubungi 157.
Mengisi form pengaduan di situs resmi OJK.
Jangan lupa untuk melampirkan bukti dugaan penipuan.
Kemudian pastikan memberikan nomor rekening dan nama bank dengan benar.
Itulah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk memastikan apakah nomor rekening toko online yang akan anda transfer merupakan nomor penipuan atau tidak?