Media Utama Terpercaya

10 Oktober 2025, 22:21
Search

Cegah Penyalahgunaan Identitas, Komdigi Rancang Aturan Balik Nama HP Bekas!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ponsel bekas
Komdigi Rancang Aturan Balik Nama HP Bekas [Foto: disway.id]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana mengubah aturan baru cara jual beli ponsel bekas di Indonesia, yaitu wajib disertai proses balik nama kepemilikan, seperti ketika konsumen jual beli motor atau mobil bekas.

Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, menjelaskan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan identitas pemilik lama saat ponsel dicuri, hilang, atau berpindah tangan secara resmi.

“HP second itu kita harapkan juga jelas, seperti kita jual beli motor saja. Ada proses balik namanya, ada identitasnya,” katanya, dalam acara ‘Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri yang digelar di STEI ITB, Sabtu (04/10/2025).

“HP seken ini kan beralih dari atas nama A kepada atas nama B. Jadi untuk menghindari penyalahgunaan identitas,” lanjutnya.

Baca juga: Atasi Penipuan Online, SIM Card Kini Harus Gunakan Face Recognition

Selain itu, Komdigi juga sedang menyiapkan layanan pemblokiran IMEI HP hilang atau dicuri yang bisa dilakukan secara mandiri oleh pemilik.

“Mekanisme pemblokiran sendiri bisa dilakukan mandiri oleh pemilik ponsel, dengan cara mendaftarkan perangkat mereka secara online dan kemudian diverifikasi sistem. Saat ponsel sudah ditemukan kembali, pengguna juga bisa langsung buka blokir secara mandiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Adis menyebut rencana tersebut masih dalam tahap awal dan sedang dikaji lebih dalam bersama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi dan mekanismenya matang sebelum diterapkan.

Selain itu pihaknya juga menegaskan bahwa mekanisme tersebut bersifat opsional, tidak wajib seperti registrasi SIMcard prabayar. Kebijakan itu pun diharapkan bisa memperkuat perlindungan konsumen serta menekan praktik jual beli ponsel ilegal hasil curian atau tidak resmi.
(liputan6.com)

[post-views]
Selaras