Jakarta, mu4.co.id – Kabarnya saat ini aturan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akan segera diberlakukan. Adanya aturan ini, maka tidak semua kendaraan bermotor diizinkan membeli Pertalite.
Lalu kapan dan kendaraan seperti apa yang tidak diperbolehkan tersebut serta mengapa aturan ini akan diberlakukan?
Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman belum bisa memastikan kapan pembatasan pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite ini diberlakukan. Namun yang pasti, ia optimis aturan tersebut dapat diberlakukan tahun ini.
“Tetap optimis, saat ini masih berproses,” ungkap Saleh kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (3/4).
Saleh juga menyebut, kriteria mobil yang dapat mengisi BBM Pertalite masih mengacu pada rencana awal yakni mobil dengan batasan kapasitas mesin maksimal 1.400 cubicle centimeter (cc).
Artinya, spesifikasi mobil dengan kapasitas 1.400 cc ke atas direncanakan akan dilarang untuk menggunakan Pertalite.
Selain itu, hingga saat ini Pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM), masuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.
Revisi Perpres No. 191 tahun 2014 ini nantinya akan mengatur siapa saja konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi, baik Solar subsidi maupun Pertalite.
Pada Perpres tersebut sebelumnya, belum diatur terkait kriteria konsumen yang berhak menerima Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau pertalite.
Pemerintah berencana untuk merevisi aturan ini dan memasukkan kriteria konsumen yang berhak mengisi BBM Pertalite dengan tujuan agar penggunaan BBM Pertalite jadi lebih tepat sasaran.
Seperti diketahui, pemerintah melalui BPH Migas telah menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2023 untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) atau BBM subsidi yakni Solar sebesar 17 juta kilo liter (kl) dan kuota Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite (RON 90) sebesar 32,56 juta kl.
Penentuan kuota yang meningkat dibandingkan dari tahun 2022 lalu disebutkan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang mana masih belum menetapkan kriteria konsumen dan titik serah untuk BBM Pertalite.
Erika menyebut bahwa saat ini BPH Migas terus mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, agar JBT dan JBKP tepat sasaran.
Dia menjelaskan, tujuan dari ditentukannya kuota untuk BBM tersebut adalah agar BBM Solar subsidi dan Pertalite dapat didistribusikan dengan tepat sasaran. Menurut Erika, selain perbaikan regulasi melalui revisi Perpres 191/2014 juga untuk pengendalian penyaluran BBM juga akan ditingkatkan dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Sumber: cncbcindonesia.com/Verda Nano Setiawan