Banjarbaru, mu4.co.id – Dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPB) Kota Banjarbaru yang digelar pada Kamis (6/3), Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) Fahmi Failasopa mengkonfirmasi bahwa akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru yang dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025.
Untuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), Fahmi mengungkapkan bahwa awalnya sebesar Rp10,65 miliar, namun setelah dibahas dengan TAPD, anggaran PSU disepakati menjadi Rp8,5 miliar.
“Sumber anggaran berasal dari APBD Pemerintah Kota Banjarbaru,” ujar Fahmi dikutip dari Banjarmasin Post, Sabtu (8/3).
PSU Pilkada Banjarbaru ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang akibat pelanggaran dalam pemilihan sebelumnya.
Nantinya, PSU akan menerapkan mekanisme kotak kosong, di mana pemilih dapat memilih pasangan calon yang tersisa atau kotak kosong sebagai bentuk penolakan. Untuk menjamin proses yang adil dan transparan, KPU Kalsel mengambil alih penyelenggaraannya.
(Banjarmasin Post)