Swiss, mu4.co.id – Pemerintah Swiss resmi melarang penggunaan penutup hidung, mulut, mata, dan wajah seperti burqa (burkak) di tempat umum, terhitung mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam undang-undang larangan burqa secara resmi pada 20 September 2023 yang disetujui majelis tinggi parlemen Swiss atau Nationalrat. Dewan Federal pemerintahan Swiss pun menegaskan bahwa bagi siapapun yang melanggarnya akan didenda hingga 1.000 franc Swiss atau sekitar Rp18 juta.
Kendati demikian, larangan burqa tidak akan berlaku di pesawat, ataupun tempat ibadah. Selain itu, penutup wajah juga tetap diizinkan karena alasan yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan, adat istiadat setempat, kondisi cuaca, serta alasan artistik, hiburan, atau untuk iklan.
Baca juga: Rasyid Nikaz, Milyader yang Rela Bayar Denda Rp 16,9 M Untuk Muslimah Bercadar di Prancis
Selain itu, pemerintah juga menambahkan, pemakaian penutup wajah untuk perlindungan pribadi dalam menjalankan kebebasan berekspresi dan berkumpul dapat diizinkan dengan persetujuan otoritas yang berwenang, asalkan ketertiban umum tidak terganggu.
Untuk diketahui, larangan penggunaan burqa tersebut telah menjadi sorotan sejak 2021, ketika referendum masalah tersebut lolos tipis dengan hasil sebanyak 51,2% yang mendukung dan 48,8% yang menentang, meski sebelumnya juga sempat dikritik asosiasi Muslim.
Dimana, kebijakan tersebut sebelumnya diluncurkan oleh kelompok yang dulu sempat mengatur larangan pembangunan menara masjid baru di Swiss pada tahun 2009, yang awalnya ditolak pemerintah dan parlemen karena dianggap melanggar konstitusi Swiss, kebebasan beragama, dan tradisi toleransi yang dijunjung tinggi di negara tersebut.
(cnnindonesia.com)