Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Agama disarankan untuk mempertimbangkan ulang rencana untuk membeli pesawat sendiri untuk mengangkut jemaah haji di masa mendatang. Saran ini muncul setelah pelayanan Garuda Indonesia pada musim haji 2024/1445 H dinilai kurang memuaskan, termasuk seringnya keterlambatan penerbangan.
Keterlambatan penerbangan baru-baru ini telah menyebabkan jemaah haji Kloter 9 Embarkasi Balikpapan terlantar selama 28 jam, memicu upaya mencari solusi jangka panjang dari berbagai pihak.
“Saya rasa solusi jangka panjang atas masalah ini, pemerintah bisa mempertimbangkan opsi untuk membeli pesawat sendiri. Saya 10 tahun yang lalu sudah membuka wacana itu, orang pada teriak sampai waktu itu anggota dewan sama Depag bilang ‘usulan gila, enggak mungkin lah beli pesawat’,” ucap Ade Marfuddin, pengamat masalah haji & umroh, dikutip dati inilah.com, Jum’at (12/7).
Baca Juga: Sempat Delay 7 Jam, Kloter Terakhir Gelombang I Akhirnya Mendarat di Madinah
Ade menegaskan bahwa meskipun ide tersebut dianggap kontroversial, rencana tersebut seharusnya dipertimbangkan secara serius. Dia berpendapat bahwa daripada bergantung pada penyewaan pesawat dari Garuda Indonesia, lebih baik jika pemerintah menyediakan pesawat sendiri, meskipun hal ini dapat mengakibatkan peningkatan biaya yang signifikan.
“Kalau musim haji dan umrah pesawat ini kan bisa dipakai. Di musim haji kita gunakan seperti tabung haji. Pesawatnya ditulis lembaga tabung haji (LTH) di ekor pesawat ada LTH-nya lembaga tabung haji,” ucapnya.
Ade juga menyarankan agar setelah musim haji berakhir, pemerintah menggunakan pesawat dengan sistem sewa kepada maskapai penerbangan nasional.
“Kan begitu musim haji, tiga bulan digunakan untuk haji. Habis itu lan kan juga ada istirahatnya, hanya mengangkut satu bulan, istirahat satu bulan, begitu musim haji, mengangkut lagi,” jelasnya.
Baca Juga: Delay Hingga 12 Jam, Jemaah Haji Terlantar di Pelataran Hotel Madinah
Saran untuk membeli pesawat haji juga sejalan dengan visi Arab Saudi pada tahun 2030. Arab Saudi berencana untuk meningkatkan jumlah jemaah haji dan umroh menjadi 30 juta orang per tahun.
“Di situ bisa menjadi kesempatan uang kita berputar kalau kita punya pesawat sendiri untuk mengangkut jemaah haji,” ujar Ade.
Wacana pengadaan pesawat haji telah muncul pada masa kepemimpinan Menteri Agama Suryadharma Ali pada tahun 2013. Dia menyatakan kemungkinan pembelian pesawat dapat dilakukan dengan menggunakan Dana Abadi Umat (DAU) yang tersimpan dalam bentuk Sukuk.
Kementerian Agama berpendapat bahwa penting untuk membeli pesawat khusus untuk mengangkut jemaah haji karena biaya transportasi jemaah haji cenderung meningkat setiap tahun.
(inilah.com)