Jombang, mu4.co.id – Masih ingat dengan kasus ancaman eks Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanudin (30) terhadap warga Muhammadiyah?
Terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian melalui medsos, Andi divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Vonis yang diberikan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Vonis untuk Andi dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Setiyawan di Ruangan Kusuma Atmadja PN Jombang sekitar pukul 13.30 WIB. Bambang didampingi 2 hakim anggota, Luki Eko Andrianto dan Faisal Akbaruddin Taqwa.
Baca juga: Peneliti BRIN yang Ancam Muhammadiyah Resmi Dipecat Sebagai PNS
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan 1 bulan kurungan,” kata Bambang ketika membacakan putusan, Selasa (19/9/2023).
Tim penasihat hukum Andi berhadir di ruang sidang. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang Andi Wicaksono, Adi Prasetyo, dan Septian. Sedangkan terdakwa, Andi, mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang.
Dalam sidang sebelumnya, Kamis (31/8), JPU menuntut agar eks peneliti BRIN itu divonis 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga: Peneliti BRIN Takut dan Minta Perlindungan Polisi Saat Ditangkap
Setelah membacakan vonis, hakim memberi kesempatan kepada Andi untuk menentukan sikap. Andi menyerahkan keputusan banding atau menerima vonis kepada tim penasihat hukumnya.
“Saya serahkan kepada penasihat hukum saya Yang Mulia,” kata Andi.
Dalam putusan majelis hakim dinyatakan bahwa Andi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menyebar informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Sebagai informasi, kasus Andi berawal dari komentar yang ia lontarkan melalui akun Facebook AP Hasanuddin yang berisi ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah viral pada Ahad (23/4/2023) pukul 15.30 WIB.
Ia membuat komentar itu menggunakan ponsel pintar miliknya. Ketika itu, dirinya berada di rumah ibunya di Perumahan Hijau Daun, Dusun Ketanon, Desa/Kecamatan Diwek, Jombang.
Berikut isi salah satu komentar Andi. “Perlu saya HALALKAN GAK NIH DARAHNYA semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? BANYAK BACOT EMANG!!! SINI SAYA BUNUH KALIAN SATU-SATU. SILAKAN LAPORKAN KOMEN SAYA DENGAN ANCAMAN PASAL PEMBUNUHAN! SAYA SIAP DIPENJARA. SAYA CAPEK LIHAT PERGADUHAN KALIAN”.
Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Kalsel Laporkan Peneliti BRIN ke Polda Kalsel
Saat itu, eks peneliti astronomi BRIN asal Kelurahan Batusari, Mranggen, Demak, Jateng itu ikut berkomentar di postingan Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin tentang perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah antara Muhammadiyah dengan pemerintah.
Komentar itu ditulis Andi Pangerang untuk membalas komentar akun Ahmad Fauzan S yang ternyata kader Muhammadiyah. Pengurus Muhammadiyah Jombang pun melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke polisi pada Senin (24/4/2023) lalu kasus ini diambil alih Bareskrim Polri. Kini Andi telah dipecat dari BRIN.
Sumber: news.detik.com