Media Utama Terpercaya

23 Juni 2025, 16:29
Search

Buku Kuning Vaksin Meningitis Bakal Tidak Berlaku Lagi. Ini Gantinya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
e-ICV Vaksin Meningitis
Buku Kuning Vaksin Meningitis Bakal Tidak Berlaku Lagi. Ini Gantinya! [Foto: mu4.co.id]

Banjarmasin, mu4.co.id – Sesuai aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) bagi calon jemaah umrah 1447 Hijriah yaitu mewajibkan vaksin meningitis dan polio.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/1206/2025 tentang Pelaksanaan Imunisasi Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada Jumat, 25 April 2025 lalu. Serta Surat Edaran SR.02.04/C/173/2025 Kementerian Kesehatan Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit mengenai Penerapan electronic Certificate of Vaccination or Prophylaxis (eICV) atau Sertifikat Vaksinasi Internasional atau Profilaksis secara Elektronik.

Dan diterangkan pula dalam Surat Edaran dari Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemkes RI nomor SR.02.04/C.V/1411/2025 menyatakan pemberlakuan e-ICV (elektronik ICV) untuk pelaku perjalanan tujuan Arab Saudi (telah ada kesepakatan antara RI dan Arab Saudi).

Kabarnya buku kuning meningitis (sertifikat vaksin meningitis) yang biasanya menjadi syarat pemeriksaan di konter imigrasi baik di Indonesia maupun di Arab Saudi juga akan mengalami perubahan.

Baca juga: Perhatian! Jemaah Umrah Setelah Musim Haji 1446 H Wajib Vaksin Meningitis dan Polio

Buku kuning berbentuk fisik ini tidak akan digunakan lagi, sebagai gantinya sertifikat vaksin akan diterbitkan dalam bentuk digital yaitu e-ICV (Electronic International Certificate of Vaccine).

Penerapan e-ICV atau Sertifikat Vaksinasi Internasional atau Profilaksis secara Elektronik sebenarnya sudah diberlakukan sejak tanggal 11 Februari 2025 di Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Soekarno Hatta.

Untuk saat ini penerbitan e-ICV (vaksinasi meningitis) hanya dilakukan bagi pelaku perjalanan tujuan Arab Saudi. Sedangkan untuk pelaku perjalanan non-Arab Saudi (vaksinasi yellow fever) masih diterbitkan buku manual ICV (fisik).

Permohonan dan Pembuatan e-ICV ini juga dapat dilakukan melalui online via ponsel. Kemudian setelah permohonan vaksin disetujui, barulah jemaah mendatangi layanan fasilitas kesehatan (faskes) vaksin terdekat untuk mendapatkan suntikan vaksin tersebut. Selanjutnya sertifikat vaksinnya dapat langsung diunduh ke ponsel jemaah.

Baca juga: Setelah Tak Terbitkan Visa Furoda, Kali Ini Ada Aturan Baru Untuk Jemaah Umrah. Ini Isinya!

Berikut ini cara memperoleh e-ICV:

  1. Unduh aplikasi “Satu Sehat” di ponsel anda (Google Play atau Apple Store)
  2. Bila sebelumnya sudah terdaftar, tinggal buka akun dengan memasukan nomor ponsel atau e-mail
  3. Bila belum terdaftar, harap mendaftar terlebih dahulu dengan klik “Daftar”
  4. Kemudian Isi identitas diri dan masukan kode verifikasi
  5. Buat PIN Security
  6. Cari Menu Vaksin & Imunisasi
  7. Klik daftar vaksin
  8. Isi data termasuk jenis dan Lokasi faskes pemberian vaksin
  9. Lalu klik Kirim
  10. Apabila sudah disetujui, akan muncul informasi kapan dan dimana tempat faskes pemberi vaksin
  11. Datangi Faskes yang telah ditentukan tersebut. Jangan lupa bawa KTP asli dan Paspor
  12. Siapkan biaya vaksin mulai dari Rp350.000 (tergantung tempat faskes)
  13. Setelah divaksin, bisa unduh sertifikat vaksin di menu Vaksin & Imunisasi
  14. Klik sertifikat Vaksin
  15. Pilih Non Covid-19
  16. Kemudian Klik unduh
  17. Sertifikat vaksin akan langsung tersimpan ke galery ponsel anda  

Diharapkan dengan sertifikat vaksin digital ini akan lebih praktis, mudah diakses dimana saja, lebih aman karena menggunakan sistem berbasis digital yang memastikan keabsahan dan perlindungan data serta efisien karena mengurangi penggunaan kertas dan mempercepat proses administrasi saat perjalanan internasional, terlebih lagi tidak mudah hilang/ tercecer.

Video: Ventour

[post-views]
Selaras