Media Berkemajuan

22 Desember 2024, 12:55

Buka Seleksi Dalam Waktu Dekat, Simak Syarat dan Tahapan Seleksi PPPK 2024!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi. [Foto: Harian Jogja]

Banjarmasin, mu4.co.id – Perlu diketahui bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) hanya membuka seleksi untuk CPNS. Lantas, kapan pembukaan seleksi PPPK?

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa pengadaan CASN 2024 tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan PNS, tetapi juga untuk PPPK. Dalam waktu dekat, pemerintah akan membuka rekrutmen PPPK guna menyelesaikan penataan tenaga non-ASN (honorer) yang saat ini sedang dalam proses verifikasi.

“Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmen PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang proses verifikasi dan validasi. Segera kami umumkan untuk rekrutmen PPPK bila proses verifikasi dan validasi tuntas,” ujar Azwar dikutip dari detik jateng, Rabu (21/8).

Baca Juga: Pemprov Kalsel Buka 125 Formasi CPNS 2024, Simak Rinciannya!

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, berikut merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh pendaftar PPPK 2024.

Syarat Umum

  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar.
  2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, jika Jabatan mempersyaratkan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  10. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca Juga: Sertifikasi Tanpa Tes Guru PNS dan PPPK, Simak Syarat dan Mekanismenya!

Syarat Khusus

  1. Batas usia dapat dikecualikan untuk Jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.
  3. Sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri.
  4. Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran seleksi.
  5. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
  6. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar.
  7. Untuk lowongan jenis pengadaan PNS atau PPPK, pelamar harus memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau pihak yang bersangkutan.

Tahapan Seleksi PPPK 2024

Adapun berikut ini adalah tahapan seleksi PPPK 2024, yaitu:

1. Seleksi Administrasi

Lengkapi semua persyaratan administrasi dan kualifikasi saat pendaftaran. Unggah dokumen sesuai panduan. Bila lolos, lanjut ke Seleksi Kompetensi. Jika tidak lolos dan ada kesalahan bukan dari pelamar, ajukan sanggahan dalam waktu 3 hari kalender setelah pengumuman. Hasil pascasanggah akan diumumkan dalam waktu 7 hari kalender setelah masa sanggah berakhir.

2. Seleksi Kompetensi

Seleksi Kompetensi melibatkan tes Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural melalui Computer-Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN). Setelah tes, pelamar akan menjalani wawancara menggunakan metode CAT BKN. Instansi pusat bisa menambahkan hingga 3 bentuk tes tambahan, sedangkan instansi daerah hanya 1.

Jika nilai akhir pelamar sama, kelulusan akan dinilai berdasarkan Kompetensi Teknis tertinggi, nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, nilai wawancara tertinggi, dan usia pelamar.

(Detik jateng)

[post-views]
Selaras