Media Berkemajuan

4 Oktober 2024, 23:03

Pemprov Kalsel Buka 125 Formasi CPNS 2024, Simak Rinciannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kantor Gubernur Kalsel di Jalan Aneka Tambang, Trikora, Palam, Cempaka, Kota Banjar Baru [Foto: kalselprov.go.id]

Banjarbaru, mu4.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan akan membuka 125 formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tahun ini, setelah sebelumnya menerima surat dari Kemenpan-RB di Jakarta, 1 Agustus lalu.

Dari total 125 formasi yang tersedia, terdapat lowongan untuk 6 jabatan. Terdiri dari bidang Perencana, Auditor, Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah (P2PD), Satpol PP, Arsiparis, dan Analis Ketahanan Pangan, yang terdiri 122 orang Kebutuhan Umum, dan 3 orang Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas. Dimana pendaftaran  CPNS dibuka mulai tanggal 20 Agustus – 6 September dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 14-17 September 2024.

“Semua petunjuk teknis berikut lampirannya, kami (BKD Kalsel, red) sampaikan melalui website resmi BKD Kalsel. Pelamar tinggal unduh beberapa formulir yang akan disiapkan,” kata Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian pada BKD Kalsel Mashudi, Kamis (15/08/2024).

Berikut Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahu Anggaran 2024:

https://bkd.kalselprov.go.id/post/detail/pengumuman-seleksi-penerimaan-calon-pegawai-negeri-sipil-di-lingkungan-pemerintah-provinsi-kalimantan-selatan-tahun-anggaran-2024/369

Baca juga: Pendaftaran CPNS Resmi Dibuka! Tersedia 250.407 Formasi

Selain itu, dalam Seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun ini, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemprov Kalsel juga dapat mengikutinya, berdasarkan Pasal 24 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. “Ini memang berlaku seluruh Indonesia, bukan hanya Pemprov Kalsel,” kata Mashudi.

Sebagai informasi, berdasdarkan ketentuan dalam peraturan tersebut, PPPK yang bisa mengikuti seleksi CPNS tersebut minimal harus punya masa kerja satu tahun, serta harus mengantongi izin dari Penjabat Pembina Kepegawaian dan Penjabat yang Bersangkutan. “Kalau Pemprov Kalsel sudah ditetapkan agar izin diarahkan kepada Sekretaris Daerah,” sambung Mashudi.

Lebih lanjut terkait seleksi PPPK, Pemprov Kalsel masih menunggu kementerian. Sebab, tes PPPK baru digelar setelah CPNS selesai. Namun pihaknya telah mendapat persetujuan prinsip 1.493 formasi untuk PPPK, yakni terdiri dari 1.000 formasi untuk tenaga guru, 175 tenaga kesehatan serta 318 tenaga teknis.

(Banjarmasinpost.co.id, Radar Banjarmasin)

[post-views]
Selaras