Media Berkemajuan

22 Desember 2024, 01:49

[Breaking News] Revisi UU Pilkada Batal, Pilkada Akan Tetap Mengacu Putusan MK!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konpers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis [22/08]. [Foto: laman DPR RI]

Jakarta, mu4.co.id – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang dijadwalkan untuk disahkan dalam Rapat Paripurna hari ini, Kamis (22/8), batal disahkan. 

Ia menekankan bahwa aturan pendaftaran Pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024 akan tetap mengacu pada dua putusan terbaru MK mengenai Pilkada, bukan pada putusan MA.

Dua Putusan MK tersebut, pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon

Baca Juga: Aturan Baru MK: Partai Tanpa Kursi DPRD Kini Bisa Usung Cagub, Anies dan PDI-P Dapat Melaju di Jakarta!

Pengumuman ini disampaikannya melalui akun pribadi Sufmi Dasco media sosial X pada Kamis (22/8) pukul 17.18 WIB.

“Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini  tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan,” tulisnya dalam akun X @bang_dasco, dikutip pada Kamis (22/8).

“oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR  MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” lanjutnya.

Pernyataan Dasco muncul setelah Partai Buruh dan berbagai kelompok sipil menggelar demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR di Senayan, Jakarta.

Sebelumnya, DPR sempat mengambil langkah dengan mengabaikan putusan MK. Dalam rapat pada Selasa (20/8), Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujui revisi UU Pilkada, dengan delapan dari sembilan fraksi mendukung, kecuali PDIP yang menolak. Pembahasan RUU Pilkada berlangsung kurang dari tujuh jam.

Baca Juga: Peringatan Darurat Garuda Biru Jadi Trending Topik, Apa yang Terjadi?

Revisi UU Pilkada ini dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, namun DPR tidak mengakomodasi seluruh putusan tersebut.

Awalnya, pengesahan RUU Pilkada direncanakan dilakukan hari ini, tetapi agenda tersebut dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota.

(CNN, DPR RI, X)

[post-views]
Selaras