Media Berkemajuan

15 Mei 2025, 05:17
Search

BPS Tetapkan Garis Kemiskinan, Pengeluaran di Atas Rp20.000 per Hari Tidak Masuk Kategori Miskin

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Garis kemiskinan
BPS Tetapkan Garis Kemiskinan [Foto: Viva]

Jakarta, mu4.co.id – Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan garis kemiskinan atau nilai minimum rupiah yang harus dibayarkan untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup seseorang selama sebulan, per September 2024 sebesar Rp595.242, artinya penduduk Indonesia yang pengeluaran harian di atas Rp20.000 tidak termasuk dalam kategori miskin.

Hal tersebut mencerminkan jumlah pengeluaran minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar, yang mencakup kebutuhan makanan dan non-makanan. Sekitar 74,5% dari total garis kemiskinan sebesar Rp595.242 dialokasikan untuk makanan sebesar Rp443.433, sementara Rp151.809 untuk kebutuhan non-makanan atau lainnya.

Angka itu dihitung berdasarkan harga pasar dari barang dan jasa kebutuhan dasar. Contohnya, untuk makanan, rata-rata seseorang membutuhkan 1,5 kg beras per minggu seharga Rp22.500. Selain itu, protein seperti telur dan ayam juga diperhitungkan dengan biaya masing-masing Rp13.500 dan Rp11.100 per minggu. Namun, jumlah ini tidak hanya mencakup makanan. Kebutuhan listrik, transportasi, hingga barang-barang sehari-hari seperti sabun juga menjadi komponen penting dalam perhitungan garis kemiskinan.

Baca juga: World Bank Laporkan 60% Penduduk Indonesia Masuk Kategori Miskin, Begini Tanggapan Kepala BPS!

Adapun angka garis kemiskinan September 2024 sebesar Rp595.242 per kapita per bulan yang dirilis oleh BPS bukanlah standar hidup layak. Angka ini hanya menunjukkan batas minimum pengeluaran agar seseorang bisa memenuhi kebutuhan pokok paling dasar. Angka ini juga merupakan rata-rata per kapita, tanpa melihat usia, jenis kelamin, dan variabel lainnya.

Sementara itu, Hasil Susenas September 2024 menunjukkan bahwa rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia terdiri dari 4,71 anggota rumah tangga. Jika dikalikan dengan garis kemiskinan per kapita, maka garis kemiskinan rumah tangga miskin nasional pada September 2024 adalah sekitar Rp2.803.590 per bulan.

Angka ini juga berbeda antarwilayah. Di Nusa Tenggara Barat, garis kemiskinan rumah tangga tercatat sebesar Rp2.231.600 per bulan, sedangkan di DKI Jakarta mencapai Rp4.238.886 per bulan. Ini mencerminkan perbedaan harga dan pola konsumsi antardaerah. Dan angka rumah tangga ini lebih representatif dalam menggambarkan kondisi di masyarakat.

Di sisi lain, laporan tersebut menunjukkan bahwa penurunan angka kemiskinan di Indonesia. Pada September 2024, persentase penduduk miskin tercatat sebesar 8,57%, menurun dibandingkan Maret 2024 yang sebesar 9,03%. Namun, di balik penurunan angka tersebut, tantangan hidup di bawah garis kemiskinan tetap menjadi sorotan.
(liputan6.com)

[post-views]
Selaras