Jakarta, mu4.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mencabut izin edar terhadap 16 kosmetik yang menyalahi aturan, yakni pendaftaran izin edar kosmetik namun diaplikasikan seperti obat karena ditemukan menggunakan jarum maupun microneedle.
“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” ucap Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, Selasa (12/11/2024).
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan, dan harus harus didaftarkan sebagai produk obat. Dimana efek dari penggunaan produk injeksi tanpa pengawasan dan bantuan tenaga medis berisiko bagi kesehatan tubuh mulai dari reaksi alergi, infeksi, rusaknya jaringan kulit, sampai efek samping sistemik.
“Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat,” lanjutnya.
Berikut daftar 16 kosmetik yang dilarang edar oleh BPOM RI diantaranya yaitu:
- PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)
- Sappire PDRN (Dermakor)
- Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited. Korea Selatan)
- Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)
- Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana)
- Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- MCCM Deoxycholic PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA Spanyol
- MCCM Organic Silicon PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem
- MCCM Cellulite cocktails PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem
- MCCM Hyaluronic Acid 1 persen PT Redo Marketing Indonesia
- MCCM VItamin C PT Redo Marketing Indonesia
Baca juga: Empat Kosmetik Ini Dilarang Beredar oleh BPOM, Ini Alasannya!
Sebagai informasi, berdasarkan peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik diartikan sebagai bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh, seperti rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar. Beberapa kegunaan kosmetik juga meliputi:
- Gigi dan membran mukosa mulut
- Membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan
- Melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
(insertlive.com, detik.com)