Banjarmasin, mu4.co.id — Berwudhu adalah cara mensucikan diri dengan air sebelum melaksanakan shalat. Terkadang orang refleks mengeringkan wajahnya usai berwudhu. Dalam suatu hadist, Rasulullah SAW pernah menolak kain yang diberi oleh salah satu istrinya. Lantas, sebenarnya bolehkah mengeringkan anggota badan setelah berwudhu?
Ada beberapa dalil yang berkaitan dengan kasus ini. Salah satu istri Nabi, Maimunah r.a. berkata, “Aku ambilkan kain untuk beliau, namun beliau menolaknya.” (HR. Muslim). Usai Nabi berwudhu, Maimunah menyodorkan kain seperti sapu tangan dan Nabi menolak. Riwayat inilah yang kadang digunakan sebagai pendapat apabila orang selesai berwudhu, maka anggota tubuhnya dibiarkan saja basah. Mereka mengikuti apa yang Nabi Muhammad SAW lakukan.
Sebagian orang juga tidak mengeringkan anggota badan mereka usai berwudhu karena Nabi Muhammad SAW pernah menyebutkan, apabila seseorang membasuh wajahnya, maka berguguranlah dosa dan kesalahan dari matanya. Ketika membasuh tangan, maka gugurlah dosa dari tetesan air tersebut melalui ujung jarinya, dan begitu pula di bagian tubuh lainnya.
Aisyah r.a. beliau berkata, “Rasulullah SAW memiliki kain yang beliau gunakan untuk mengeringkan anggota badan setelah berwudhu.” (HR. At-Tirmidzi no. 53). Aisyah r.a. menceritakan bahwa Nabi memiliki kebiasaan tersebut. Tak hanya sekali, beliau melihat Rasul berkali-kali mengeringkan anggota tubuhnya dengan handuk usai berwudhu.
Para ulama menyebutkan, mengeringkan anggota badan setelah wudhu hukumnya boleh. Ini terbukti dari perbuatan Nabi Muhammad SAW. Maimunah r.a. saat itu menyodorkan kain kepada Nabi karena tahu kebiasaan beliau setiap selesai berwudhu akan mengeringkan wajahnya. Namun, pada saat itu beliau menolak karena ingin memberikan kesan bahwa tidak mengeringkan itu boleh dan ingin mengeringkan juga diperbolehkan. Semuanya tergantung kebutuhan masing-masing. Wallahu a’lam bish-shawab.
Editor: Maulidya Firyanda Sulaiman