Media Utama Terpercaya

4 Juni 2025, 12:54
Search

Bolehkah Daging Kurban Dimasak Untuk Acara Lain?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Daging kurban
Ilustrasi daging kurban. [Foto: Kota Tangerang]

Edisi Khusus H-4 Idul Adha 1446 H

Banjarmasin, mu4.co.id – Hari Raya Idul Adha identik dengan ibadah qurban, momen sakral yang tak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah, tetapi juga sarana berbagi dengan sesama. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit muncul pertanyaan seputar pemanfaatan daging qurban, terutama ketika bersinggungan dengan acara pribadi seperti pernikahan. 

Seorang pengasuh panti asuhan di Semarang menghadapi dilema serupa, satu ekor sapi qurban dari donatur digunakan dalam acara walimahnya tanpa sepengetahuan pihak istri bahwa itu adalah hewan qurban. 

Pertanyaannya, bolehkah daging qurban dimanfaatkan untuk keperluan selain distribusi kepada mustahik? Dan bagaimana jika hal tersebut sudah terlanjur dilakukan?

Baca Juga: Bolehkah Menggabungkan Penyembelihan Akikah dan Kurban? Berikut Penjelasannya!

Para donatur menitipkan amanah kepada pengurus panti asuhan untuk membeli sapi sebagai hewan qurban dan membagikan dagingnya kepada yang berhak. Karena itu, pengurus panti wajib menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا …

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya …” [QS. an-Nisa’ (4): 58].

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَخُونُوا اللهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ.

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” [QS. al-Anfal (8): 27].

Amanah dari para donatur kepada pengurus Panti Asuhan adalah untuk membeli dan menyembelih sapi qurban pada Idul Adha atau hari tasyrik, lalu membagikan dagingnya kepada yang berhak. Pengurus tidak boleh menggunakan hewan qurban tersebut untuk tujuan lain tanpa izin para donatur, termasuk memberikannya kepada pihak lain seperti pengasuh panti atau istrinya. 

Jika amanah disalahgunakan, pengurus wajib mengganti dengan seekor sapi seharga yang disembelih. Bila saudara mengetahui dan menyetujui pemberian tersebut, maka tanggung jawab penggantiannya ada pada saudara. Disertai dengan taubat, penggantian ini diharapkan menjadi bentuk tanggung jawab atas kekhilafan yang terjadi.

Baca Juga: Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban?

Setelah mengganti dengan seekor sapi yang sebanding atau setara harganya, sapi tersebut diserahkan kembali ke panti asuhan. Untuk menjaga amanah para donatur, penyembelihan dilakukan pada Idul adha atau hari tasyrik terdekat, lalu dagingnya dibagikan kepada yang berhak menerimanya. Semakin cepat menggantinya tentu akan lebih baik, mengingat firman Allah:

وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَاْلأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ.

Artinya: “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” [QS. Ali ‘Imran (3): 133].

وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ اللهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ.

Artinya: “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” [QS. Ali ‘Imran (3): 135].

(Fatwa Tarjih-Majalah Suara Muhammadiyah No.6, 2006.)

[post-views]
Selaras