Media Utama Terpercaya

13 Januari 2026, 13:15
Search

BNN Bongkar Lab Narkotika Cair, Pengguna Vape dan Anak Muda Jadi Target!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
narkotika cair yang disamarkan sebagai liquid vape
Barang bukti kasus narkotika cair yang disamarkan sebagai liquid vape dan happy water. [Foto: Tempo]

Jakarta, mu4.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap laboratorium pembuatan narkotika cair yang disamarkan sebagai liquid vape dan happy water di sebuah apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara. Kasus ini menunjukkan keterlibatan jaringan internasional dengan modus penyamaran berlapis untuk menghindari pengawasan aparat.

“Kami menemukan tempat yang digunakan untuk meracik dan mengolah narkotika cair yang kemudian disuntikkan ke dalam liquid vape dan happy water,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo di Jakarta Utara, Selasa (6/1), dikutip dari Jakartamu.com, Rabu (7/1).

Dalam operasi tersebut, BNN menangkap empat tersangka. Dua di antaranya, HHS dan DM lebih dulu diamankan di Bandara Soekarno-Hatta saat Operasi Natal dan Tahun Baru setelah kedapatan membawa bahan diduga zat MDMA dan Ethomidate dari Malaysia. Pengembangan kasus mengarah pada dua tersangka lainnya, yakni PS dan HSN yang diduga mengendalikan operasional jaringan.

Baca Juga: Singapura Larang Penggunaan Vape. BNN Buka Peluang Larangan di Indonesia!

Pengungkapan berlanjut ke gudang di Pademangan, Jakarta Utara, tempat disita liquid vape siap edar, ribuan cartridge kosong, serta bahan kimia dan peralatan. Penyidik mengungkap jaringan ini menggunakan penyamaran berlapis termasuk mengemas bahan narkotika menyerupai produk legal.

“Para jaringan dan kartel ini terus mengembangkan modus operandi agar peredaran narkotika tetap berjalan secara masif,” jelas Budi Wibowo.

BNN menyebut, modus penyamaran itu dilakukan agar narkotika tampak seperti produk konsumsi sehari-hari sekaligus memudahkan penyelundupan antarnegara.

Budi juga mengungkap pengguna vape dinilai menjadi sasaran utama karena dianggap lebih mudah menerima tren baru dibanding perokok rokok konvensional.

“Ada rentang klaster, kelompok tertentu yang menjadi sasaran mereka. Utamanya penikmat, pengguna vape yang tentu dari hasil survei kita semakin bertambah banyak anak-anak kita, generasi bangsa kita karena menganggap bagian daripada tren adalah dengan mengonsumsi vape sebagai alternatif daripada rokok konvensional,” jelas Budi.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Menggunakan Vape Dalam Pandangan Islam?

BNN mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus peredaran narkotika yang kian beragam dan sulit dikenali. 

Dalam kasus ini, liquid vape bermerek Love Ind yang mengandung narkotika itu ditargetkan untuk diedarkan ke tempat hiburan malam dengan sasaran anak muda dan pengguna vape.

Setiap cartridge dijual seharga Rp2 juta hingga Rp5 juta, dan dari barang bukti yang disita, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge. 

Pengungkapan tersebut dinilai telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari risiko narkotika sintetis berbahaya.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup hingga hukuman mati serta denda hingga Rp10 miliar.

(Jakartamu.com, Berita Satu)

[post-views]
Selaras