Jakarta, mu4.co.id – Isu terkait gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang naik di tahun 2025 menjadi trend dalam pencarian google baru-baru ini. Namun, apakah benar gaji PNS naik di tahun 2025?
Menanggapi isu yang beredar tersebut, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama menegaskan bahwa belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025, yang mana keputusan mengenai kenaikan gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) sendiri telah diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Untuk diketahui, gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada tahun 2024, yakni naik sebesar 8 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
“Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis. Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (08/04/2025).
Baca juga: Fix! Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Kalimantan Selatan Naik Jadi Segini!
Lebih besar lanjut, Vino menambahkan bahwa jika sesuai aturan, kenaikan gaji PNS disetujui dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Ia pun menyebut pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS. “Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan,” paparnya.
Adapun besaran gaji PNS yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan yang mengacu pada peraturan terakhir yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024, sebagai berikut:
Gaji PNS golongan I
– IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
– IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
– IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
– ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Gaji PNS golongan II
– IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
– IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
– IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
– IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Gaji PNS golongan III
– IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
– IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
– IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
– IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Gaji PNS golongan IV
– IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
– IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
– IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
– IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
– IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.