Media Utama Terpercaya

21 Juli 2025, 17:40
Search

Bersiap, Umur Pengguna Medsos Indonesia Bakal Dibatasi. DPR RI: Masih Dipertimbangkan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Batasan usia pengguna medsos
Usia penggunaan media sosial berencana dibatasi. [Foto: theAsianParent]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah berencana membatasi usia pengguna media sosial bagi anak di bawah umur sebagai upaya perlindungan masa depan anak Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk mengkaji rencana ini. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mendukung penuh wacana tersebut.

Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi, menyatakan pembahasan batas usia pengguna media sosial di Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI belum mencapai tahap rekomendasi. Ia mencontohkan, pemerintah bisa mengikuti contoh Australia yang menetapkan batas usia 16 tahun untuk pengguna medsos.

Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Molly Pratiwi, menyatakan bahwa Komdigi dan lembaga terkait sedang mengkaji pembatasan penggunaan gadget bagi anak sebelum usia matang.

Tujuannya agar anak lebih bijak dalam menggunakan ponsel dan dapat membentuk karakter yang baik untuk masa depan.

KPAI mendukung penerapan undang-undang pembatasan usia akses medsos. Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menilai dampak negatif dunia digital terhadap mental dan perilaku anak sangat mengkhawatirkan.

“Saya kira penting pembatasan itu, karena dampak negatif dunia digital terhadap mental, dan perilaku anak saat ini cukup mengkhawatirkan,” ujar Aris dikutip dari CNN, Kamis (19/12).

Baca Juga: Tak Bisa Bedakan Mana Game Biasa dan Yang Mengandung Unsur Perjudian, 1.836 Anak di Jakarta Terlibat Judol

Aris menyatakan perlunya kajian mendalam mengenai usia yang tepat bagi anak untuk mengakses media sosial. Ia juga mendorong peningkatan literasi digital untuk anak-anak.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Fikarno Laksono, menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan usulan regulasi yang membatasi usia penggunaan media sosial, menyusul kebijakan serupa yang diterapkan di Australia.

Usulan pembatasan usia pengguna media sosial sebenarnya bukan hal yang baru. Pada 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) mengusulkan agar usia minimal untuk memiliki akun media sosial adalah 17 tahun.

“Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Undang-undang tersebut mengusulkan mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua bagi anak di bawah 17 tahun yang ingin membuka akun media sosial.

Ini mengadopsi prinsip dari General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa, yang menetapkan batas usia 16 tahun untuk memberikan persetujuan terkait dunia digital, dengan persetujuan orang tua di bawah usia tersebut. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan komunikasi antara anak dan orang tua sebelum anak mengakses media sosial.

(detik news, CNN)

[post-views]
Selaras