Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menerbitkan Keputusan Menteri pada 17 April 2025 tentang Pedoman Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan Kemendiktisaintek.
Kebijakan ini bertujuan mempercepat pengakuan administratif bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan lanjutan namun belum memperoleh persetujuan resmi.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menekankan bahwa inisiatif ini merupakan wujud kepedulian terhadap pengembangan kapasitas SDM di Kemdiktisaintek yang menempuh studi secara mandiri.
“Kami ingin memberikan kejelasan status dan pengakuan resmi bagi para PNS yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi tanpa melewati prosedur tugas belajar sebelumnya,” ungkap Brian, dikutip dari Kompas, Selasa (29/4).
Bagi PNS di lingkungan Kemdiktisaintek yang ingin mengikuti program akselerasi pengakuan tugas belajar dapat mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut beberapa pokok kebijakan yang melandasi program ini, yaitu:
- Program ini berlaku bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
- Pendidikan yang diakui harus ditempuh pada program studi terakreditasi atau yang memiliki izin resmi dari kementerian bagi lulusan dalam dan luar negeri.
- Permohonan pengakuan dapat diajukan mulai tanggal 23 April hingga 6 September 2025 secara daring melalui laman http://tubel.kemdiktisaintek.go.id/
- Verifikasi dan validasi dokumen akan dilakukan hingga 31 Desember 2025 oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
- Surat keputusan pengakuan tugas belajar akan diterbitkan secara bertahap setelah proses verifikasi selesai.
Selain itu, pegawai dapat mengajukan usul secara individu. Beberapa syarat administratif yang perlu dilengkapi, antara lain:
- ijazah pendidikan terakhir
- surat rekomendasi dari pimpinan unit utama atau LLDikti/Perguruan Tinggi Negeri
- salinan dokumen kepegawaian, surat hasil penerimaan dari Lembaga Pendidikan tempat studi (letter of acceptance), serta surat pernyataan tanggung jawab bermeterai
(Kompas)